Kepahlawanan

Tetapkan Soekarno sebagai Pahlawan Nasional

Kompas.com - 17/07/2012, 02:40 WIB

Surabaya, Kompas - Presiden pertama RI, Soekarno, perlu segera ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Gelar pahlawan itu dapat memperkuat sosok Soekarno sehingga dapat menjadi instrumen pendidikan politik. Sikap dan semangat Soekarno juga mampu mempersatukan cara pandang rakyat yang saat ini sedang galau menghadapi berbagai persoalan di Tanah Air.

Selama ini ketokohan Soekarno menjadi satu dengan Mohammad Hatta sebagai dwitunggal dan mendapat gelar Proklamator. Gelar proklamator ini justru mereduksi kebesaran Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai individu.

Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie seusai seminar ”Kepahlawanan dan Konsistensi Perjuangan Mewujudkan Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/7). Hadir pula Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Pemimpin Redaksi Majalah Prisma Daniel Dhakidae, dan sejarawan JJ Rizal.

”Kepahlawanan Soekarno ini dapat memasyarakatkan kembali identitas kebangsaan dan falsafah hidup bersama,” kata Jimly.

Wacana penetapan Soekarno sebagai pahlawan nasional ini dapat dilakukan sambil meluruskan catatan sejarah yang hilang mengenai proklamator dan salah satu pendiri bangsa ini.

Luruskan sejarah

Menurut Jimly, sejarah yang perlu diluruskan adalah peristiwa pencabutan mandat Soekarno oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1967. Pencabutan mandat itu dikaitkan dengan peristiwa Gerakan 30 September. Asumsi mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan Soekarno sampai saat ini masih dibiarkan menggantung.

JJ Rizal mengatakan, persoalan hukum Soekarno yang menggantung sama saja seperti memfitnah Soekarno. Kondisi ini, jika dibiarkan, akan menuju pada kesimpulan bahwa pemikiran dan pandangan Soekarno sudah usang dan tidak lagi kontekstual. Kondisi ini membuka peluang besar munculnya manipulasi dan penipuan.

“Tokoh politik yang tidak bermoral bisa mengaku setia pada ajaran Soekarno. Padahal, mereka menjalankan kebijakan dan program yang justru bertentangan dengan prinsip Soekarno,” kata Rizal.

Jimly mengatakan, hasil seminar mengenai kepahlawanan itu akan ditindaklanjuti akademisi. Jimly berharap paling lambat tahun 2013 Soekarno sudah dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional. (DEN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau