Ridwan Saidi Minta MK Perhatikan Gugatan Pilkada DKI Dua Putaran

Kompas.com - 17/07/2012, 05:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca pencoblosan Pilkada DKI Jakarta Rabu (11/7/ 2012) lalu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 didaftarkan untuk diuji materi pada Jumat (13/7/2012).

Pasal 11 ayat (2) UU tersebut mengatur mengenai pilkada dua putaran bila tidak ada kandidat yang memperoleh 50 persen lebih dari jumlah suara.

Sementara pasal UU No.29/2007 dinilai bertentangan dengan UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal Pasal 107 ayat (1) menyatakan kandidat dengan suara 50 persen lebih, sah sebagai kandidat terpilih.

Sementara ayat (2) menyebut bila ketentuan ayat (1) tidak tercapai maka kandidat yang mencapai 30 persen atau kandidat yang mendapatkan suara terbesar dinyatakan sebagai kandidat terpilih.

Budayawan Betawi, Ridwan Saidi angkat bicara. Menurutnya gugatan itu sangat mungkin dikabulkan. Ia meminta agar permohonan yang dilayangkan bisa diperhatikan terlebih dahulu.

"Sebaiknya permohonan itu ditangguhkan dulu. Perrmohonannya kan sudah masuk ke MK. Saya kira bisa dikabulkan dan sangat mungkin. Ada peluang akan diterima MK," kata Ridwan Saidi, kepada KOMPAS.com, Jakarta, Senin (16/7/2012).

Ia mencontohnya, bagaimana MK memperkuat kemenangan Nur Mahmudi dalam Pilkada Kota Depok digugat oleh pasangan lain pada 2010.

Ridwan meyakini hasil gugatan sudah bisa diketahui jauh sebelum dijadwalkan pilkada DKI putaran kedua, 20 September 2012 mendatang.

Terlebih menurutnya, gugatan ini bisa disebut skandal dalam pilkada. Meski ia mengakui keputusan hasilnya ada ditangan sembilan hakim konstitusi MK.

"Ada putaran kedua atau tidak, ini masalah besar karena menyangkut skandal pilkada. Saya pegang apa yang berlaku di MK. Jangan coba dihindari fakta itu. Saya kira MK harus buat putusan ini cepat karena ini ditunggu. Bahkan '8 hari' pun sudah bisa ada keputusan," tutur Ridwan yang mengaku sering lakukan gugatan ke MK ini.

Seperti diberitakan, gugatan diajukan oleh tiga warga Jakarta, yaitu Abdul Havid Permana, Mohammad Huda dan Satrio Fauzia Damardjati.

Didampingi kuasa hukum mereka, M Sholeh. Berdasarkan hasil hitung cepat Litbang KOMPAS, Jokowi-Ahok unggul dengan 42,59 persen suara.

Disusul Foke-Nara dengan 34,32 persen. Apabila hasil resmi KPU DKI yang akan dirilis menampilkan angka yang tidak jauh berbeda.

Apabila gugatan dikabulkan sebelum pemilihan putaran kedua. Bisa dipastikan Jokowi-Ahok yang memenangkan DKI-1.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau