JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (19/7/2012), memeriksa pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo atau Asiu. Bos perusahaan makanan kecil yang bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Asui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata yang tengah disidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, perusahaan Asui diduga membeli tanah di Jalan Raya Nagel yang dipermasalahkan itu.
KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia Alim Markus sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Penjualan aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Ngagel Nomor 109, Surabaya, itu menjadi perkara dugaan korupsi setelah KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Mahyuddin diduga melakukan praktik memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset tersebut.
Akibat perbuatan Mahyuddin, yang diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu, negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang