Narkotika Sindikat Internasional, Dimusnahkan

Kompas.com - 19/07/2012, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika berbagai jenis dari tiga kasus. Ketiganya merupakan sindikat internasional yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara Nigeria.

Zaenal Arifin, Kepala Sub Direkorat Pengawasan Tahanan BNN mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah kasus kepemilikan 1.013,3 gram sabu pada tanggal 26 Juni 2012 lalu. Warga Nigeria berinisial U, diciduk di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Tersangka mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial K di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas akhirya menangkap K," ujarnya di halaman belakang kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (19/7/2012).

Kasus kedua adalah kasus tindak percobaan penyelundupan 1.212,8 gram sabu dan 105,0482 gram bubuk putih negatif oleh warga negara Indonesia berinisial N. Tersangka ditangkap di atas kereta api tujuan Surabaya. "N terbukti membawa tas berisi 608,9 gram bubuk mencurigakan yang disembunyikan di dalam kotak sabun dan diletakkan di bagasi. Setelah dilakukan uji lab, 105,0482 gram di antaranya tidak mengandung narkoba," katanya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial L di Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 709 gram sabu. Kasus ketiga, terungkap 5 Juli 2012, petugas berhasil mengidentifikasi paket berisi tromol motor yang di dalamnya terdapat 247,5 gram kristal bening. Paket tersebut dikirim oleh jasa penitipan barang melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat diuji lab, terbukti paket tersebut meandung methamphetamine atau sabu.

"Di paket itu, tertera alamat dan nama penerima berinisial H. Dia masih DPO dan kasusnya masih terus kami selidiki," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka diancam hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam, yaitu sabu seberat 37.500,9 gram, ganja seberat 455.797,7 gram, kokain seberat 222,4 gram, heroin seberat 10.116,7, ekstasi sebanyak 1.414.823 butir dan zat berbahaya seberat 101 gram. Pihak BNN mengklaim, dengan memusnahkan seluruh barang bukti narkotika, setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 10.314 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau