KPK Bidik Pihak Lain

Kompas.com - 20/07/2012, 02:31 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah penyelidikan berbulan-bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya meningkatkan status kasus korupsi proyek Hambalang ke penyidikan. Tersangka pertama adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar.

”Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK (Dedy Kusdinar),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (19/7) di Jakarta.

Dedy bukan sasaran akhir dari pengusutan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ini. Dedy justru menjadi pijakan awal bagi KPK untuk menjerat pihak lain, baik di Kemenpora maupun pihak lain. ”Kalau mau disebut anak tangga, jadi memang inilah anak tangga pertama,” ujar Bambang.

Secara struktural, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pemimpin proyek, Dedy menjadi bawahan Menpora Andi Mallarangeng selaku kuasa pemegang anggaran. Terkait nama-nama lain yang disebut-sebut dalam kasus ini, seperti Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Choel Mallarangeng, Bambang menyatakan tidak akan mengesampingkannya karena aat ini KPK fokus pada pemeriksaan terhadap Dedy.

”Soal AU (Anas Urbaningrum), AM (Andi Mallarangeng), dan lain-lain, kami sekarang masih konsen pada tersangka dan penggeledahan. Pada saat tepat kalau proses sudah jalan, nama-nama yang disebut itu pasti diproses,” kata Bambang.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, kata Bambang, Dedy diduga menyalahgunakan kewenangan. ”Kalau secara umum berkaitan dengan pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang. Pokoknya semua yang berkaitan dengan peran dia sebagai PPK,” katanya.

KPK telah meminta dilakukan pencegahan terhadap tiga orang. ”Sudah dilakukan perintah pencegahan terhadap orang-orang yang bernama AS (Aman Santoso, Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri), YW (Yudi Wahyono, Direktur Yodha Karya), dan LL (Lisa Lukitawati, Direktur CV Rifa Medika),” kata Bambang.

KPK telah menggeledah tujuh lokasi, antara lain kantor Kemenpora di Jakarta dan Cibubur, kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, serta kantor Pekerjaan Umum di Jakarta Timur.

Andi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK tentang penetapan tersangka Dedy. Andi menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka itu. ”Kami menghormati keputusan KPK dan menyerahkan semua proses hukum ini kepada KPK,” katanya.

Menurut Andi, setelah ada pemberitahuan dari KPK dan Dedy ditahan, pihaknya akan mencopot Deddy. ”Yang salah harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Terkait penggeledahan di sejumlah ruangan di Kemenpora, Andi menyatakan siap melayani dan bekerja sama.

Secara terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan, dalam memeriksa keuangan Kemenpora tahun 2011, pihaknya mengecualikan anggaran proyek Hambalang dan wisma atlet di Palembang yang terindikasi korupsi. Pasalnya, pemeriksaan atau audit investigasi untuk kedua proyek itu diperkirakan membutuhkan waktu lama, sedangkan laporan pemeriksaan harus segera disampaikan.(RAY/BIL/FAJ/WHY/HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau