JAKARTA, KOMPAS.com - A (14), tersangka pembunuhan Jordan Raturomon dan anaknya, Edward Raturomon, tampak pasrah saat dirinya dicaci maki oleh keluarga korban, Jumat (20/7/2012) siang di Polsek Beji. Tak banyak kata-kata yang keluar saat itu. A lebih banyak tertunduk, tak tahu harus bagaimana menghadapi emosi keluarga korban yang meletup.
Demi keselamatan A, polisi akhirnya mengembalikan A ke tahanan Mapolresta Depok petang harinya. Ditemui di selnya, A ketika itu hanya berdiri seorang diri di sudut sel tahanan berukuran 1 x 3,5 meter. Perlahan, pemuda putus sekolah itu akhirnya mau terbuka akan kehadiran orang lain.
A mengaku menyesal sudah membantu membunuh Jordan yang dipanggilnya dengan "Om" dan Edward. "Saya menyesal. Saya takut sekali," ucap A sembari menutupi mukanya dengan kedua tangan.
A menuturkan dirinya terbuai dengan janji-janji manis D, seorang pemuda yang juga merupakan tetangga satu kampung A di Sawangan, Depok. D ketika itu menjanjikan uang Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor untuk menghabisi Jordan.
"Saya ingin sekali punya motor. Sekarang nggak punya. Uangnya rencananya buat usaha, buka lapak rongsokan," papar A.
Kebetulan, saat itu A juga berutang Rp 1 juta kepada Jordan. "Uang itu saya pinjam dari Om Jordan untuk bayar ke DD (tersangka lain). DD itu bos saya di lapak rongsokan," papar A.
DD, lanjutnya, pernah membantu A saat pernah ditahan di Polsek Bojong Gede 1,5 bulan lalu. "DD bayar uang tebusan tahanan saya Rp 1 juta. Jadi saya harus ngutang untuk balikin uang ke bos saya," imbuh anak ketiga dari lima bersaudara ini.
Namun, dalam perjalanan waktu, A yang bekerja sebagai pemulung ini tak mampu melunasi uang yang dipinjamnya dari Jordan. Sepekan lalu, D pun mengajak A untuk menghabisi nyawa Jordan. A mengaku tidak tahu bahwa rencana pembunuhan itu atas instruksi tersangka lain yakni DD (20), PP (35), dan KS (25). "Nggak tahu kalau itu, saya cuma diajak D," imbuhnya.
Kendati sudah diiming-imingi sepeda motor dan uang Rp 3 juta, nyatanya A mengaku hanya mendapatkan Rp 100.000. Uang itu didapat A usai menghabisi Jordan dan Edward dari D. Sementara, uang tunai Rp 10 juta, perhiasan, dan sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh D.
"Saya cuman kebagian Rp 100.000, sisanya dibawa semua sama D," ucap A.
Usai membunuh Jordan dan Edward, A mengaku dirinya dan D kemudian berpisah. A pulang kembali ke rumah orangtuanya di Sawangan, Depok. Namun, beberapa jam kemudian A diciduk aparat kepolisian.
Selain A, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni KS (25), PP (35), dan DD (20). Sementara D masih dalam buruan kepolisian. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang