Segera Terbit, Peraturan tentang Bantuan Operasional PTN

Kompas.com - 23/07/2012, 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) tentang dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN) telah ditandatangani. Ia mengungkapkan, Permen tersebut akan diterbitkan sebelum September 2012.

"Permen BO PTN sudah saya teken sejak 3-4 hari lalu. Dan akan segera diterbitkan," kata Nuh, Minggu (22/7/2012) malam, di Jakarta.

Nuh menjelaskan, Permen tersebut harus segera terbit dan dipublikasikan karena batas akhir pencairan BO PTN adalah September tahun ini. BO PTN sendiri saat ini masih dalam proses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Akan tetapi, Nuh optimistis dana tersebut dapat dicairkan pada September 2012, bertepatan dengan mulainya tahun akademik baru.

Mengenai peruntukannya, BO PTN dapat digunakan untuk membiayai pengadaan sarana prasarana, menggaji pegawai honorer, dan penyokong dana penelitian. Selain untuk PTN, UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang disahkan 13 Juli lalu juga mengatur adanya jatah perguruan tinggi swasta (PTS). Sebesar 30 persen dari BO PTN akan dialokasikan untuk dana penelitian bagi PTN dan PTS.

"Bisa dipakai untuk apa saja (BO PTN). Boleh untuk sarana dan prasarana, tapi tak boleh untuk menggaji dosen, kecuali tenaga honorer," ungkap Nuh.

Sebelumnya, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) mendesak pemerintah segera mengeluarkan Permen mengenai dana penelitian untuk PTS. Aptisi merasa masih ada hak PTS yang belum diakomodir dalam UU Dikti, salah satunya mengenai dana penelitian dan bantuan operasional.

Dana penelitian sendiri awalnya diusulkan diambil 3 persen dari seluruh anggaran fungsi pendidikan. Alasannya untuk menggenjot budaya penelitian di Indonesia.

Namun usulan tersebut ditolak keras karena dinilai mengorbankan pos pembiayaan pendidikan di jenjang yang lainnya. Setelah melewati perdebatan yang panjang bersama DPR, akhirnya disepakati dana penelitian diambil dari 30 persen BO PTN.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau