Soal Pembubaran Fraksi Parpol, Ini Usul Golkar

Kompas.com - 23/07/2012, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar menilai keberadaan fraksi di parlemen tidak dihapuskan, namun cukup disederhanakan. Jika Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD direvisi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar diatur minimal anggota untuk membentuk fraksi.

"Kalau dari Golkar, fraksi minimal 10 persen dari kursi yang ada di DPR ( 560 kursi). Jadi, parpol bisa membentuk fraksi kalau anggotanya 56 orang. Kalau tidak sampai 56 orang harus bergabung dengan fraksi lain," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Hal itu dikatakan Nurul menanggapi langkah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) yang mengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR.

Nurul mengatakan, keberadaan fraksi di parlemen tetap diperlukan untuk meneruskan kebijakan parpol. Selain akan sulit meneruskan kebijakan parpol, penghapusan fraksi juga bakal membuat sulit untuk mengontrol anggota Dewan.

"Secara teori, kalau kita masuk parpol berarti sudah mengikat diri bahwa seide dan segagasan. Kalau sudah setuju menjadi anggota parpol dan tidak setuju dengan fraksi, itu kondisi yang aneh sekali," kata anggota Komisi II DPR itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau