JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Tebet Senin siang melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dari kamar seorang pria bernama DYM (36).
"Petugas mengamankan pengedar narkotika jenis ganja kering, inisial DYM, warga Bintara Bekasi Barat setelah diadakan penggeledahan di kontrakannya di Jalan Masjid II, Kebon Baru, Tebet,sekitar pukul 11.30 WIB tadi," terang Kasi Humas Polsektro Tebet Aiptu Broto Suwarno dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (23/7/2012).
Operasi itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga Kebon Baru. Warga mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Operasi dilakukan setelah informasi langsung diterima Kapolsek Tebet Komisaris Suyatno," kata Broto.
Petugas Reskrim langsung diturunkan di sekitar lokasi untuk melakukan pemantauan. Tak beberapa lama, indikasi ke arah tersangka semakin menguat. Tak menunggu lama, petugas pun langsung beraksi.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan, 1 bungkus plastik hitam berisi "batang pohon ganja ", dan 1 plastik yang sudah dikemas, disebut paket hemat 1 piece seharga Rp 100.000, rencananya dibuat jadi 5 paket," urai Broto.
Dari hasil pengembangan terhadap DYM akhirnya Polsek Tebet dapat menangkap kembali tersangka MKT (31), seorang pengangguran yang juga warga Jl Bintara VIII Bekasi Barat. Keduanya tidak dapat berkelit lantaran barang bukti yang ditemukan bersama mereka cukup memadai.
Keduanya pun langsung diamankan ke dalam sel tahanan Polsek Tebet untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing. Keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang