JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diminta memperketat seleksi kontraktor, dan pengawasan pelaksanaan proyek-proyek kelistrikan di masa mendatang.
Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan penyelesaian proyek, sebagaimana terjadi dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) tahap satu.
Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, memaparkan hal itu, Senin (23/7/20112), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Untuk melaksanakan proyek-proyek kelistrikan yang akan datang, lanjut Jarman, PLN perlu melakukan perbaikan waktu pembayaran untuk mengantisipasi kedatangan barang yang lebih awal.
Selain itu PLN perlu mengenakan denda terhadap kontraktor yang tidak menaati aturan sesuai kesepakatan, yang secara detail dituangkan di dalam kontrak.
Hal ini untuk mencegah pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi maupun keterlambatan realisasi proyek.
Apabila kontraktor berasal dari China, maka PLN perlu mewajibkan para kontraktor untuk mengikuti cara kerja kontraktor Jepang. Berdasarkan pengalaman, sebagian besar proyek kelistrikan yang terlambat pembanguannnya digarap oleh kontraktor asal China.
Hal ini berbeda dengan kontraktor Jepang yang umumnya bisa menyelesaikan proyek pembangunan pembangkit listrik tepat waktu.
"Pengaturan dan pengawasan terhadap jadwal kedatangan barang-barang yang akan masuk ke Indonesia juga perlu dibenahi, di mana barang diizinkan datang bila kondisi lapangan telah siap untuk menerima pemasangan barang yang didatangkan," kata Jarman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang