JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Pancoran, Jakarta Selatan, meringkus seorang tukang ojek, Ana Matho Pany (28), yang tertangkap basah sedang mengedarkan ganja. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.
"Tersangka dibekuk dengan barang bukti dua kilogram daun ganja di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hari Minggu sore kemarin," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancoran Ajun Komisaris Suroto, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2012).
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Pancoran Komisaris Lendy Agustinus menguraikan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga tentang aksi pengedaran narkoba oleh Matho. Informasi menyebutkan, profesi tukang ojek menjadi kedok Matho untuk menawarkan narkoba kepada calon pembeli.
Setelah mendapat informasi, petugas pun dikirim untuk melakukan pemantauan. Polisi kemudian mendapat kepastian bahwa tersangka memang mengedarkan narkoba. Petugas kemudian dikirimkan untuk menyamar sebagai calon pembeli. Langkah penyamaran petugas rupanya tidak tercium oleh Matho. Ia pun setuju saja saat diajak bertransaksi di Pondok Indah sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.
Saat itulah petugas lainnya datang untuk membekuk tersangka. "Setelah ditelusuri, kami tangkap tersangka yang kedapatan tawarkan dua paket daun ganja kering seberat dua kilogram," kata Komisaris Lendy.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pancoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang