JAKARTA, KOMPAS.com- Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap dan menahan seorang pembeli dan seorang pengedar ganja. Dari kedua tersangka, petugas menyita 37.769 gram ganja atau hampir 38 kilogram.
Kepala Polres Metro Jaktim Komisaris Besar Saidal Mursalim dalam jumpa pers, Selasa (24/7/2012), memaparkan, kasus terungkap dari penangkapan seseorang berinisial G di Galur, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/7/2012) sore. G kedapatan membawa 235 gram ganja.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil memancing dan menangkap pengedar berinisial DK yang membawa 516 gram ganja di Jalan Balap Sepeda, Rawamangun, Jaktim, Minggu malam.
Kepada petugas, DK mengaku ganja yang diedarkan adalah milik M yang kini buron. DK juga mengakui, masih menyimpan lebih dari 37 kilogram ganja di suatu kontrakan di Jalan H Ten, Pulomas.
Petugas menggeledah kontrakan dan menemukan ganja seberat seperti pengakuan DK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang