Tak Dapat THR, Adukan ke Posko THR

Kompas.com - 24/07/2012, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendorong para pekerja yang tidak memeroleh tunjangan hari raya (THR) dapat mengadu ke posko THR yang tersebar di berbagai daerah. Posko ini dapat dijumpai di kantor Kemenakertrans di seluruh provinsi di Indonesia.

Muhaimin mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepala-kepala dinas untuk memonitor posko tersebut. "Ada sanksi jika terbukti ada pelanggaran," tegas Muhaimin kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Di Jakarta, pekerja dapat melaporkan kasusnya ke sekretarian posko THR di kantor Kemenakertrans yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Posko tersebut siap menerima pengaduan dari para pekerja.

Muhaimin mengatakan, pengusaha sudah dapat membayarkan tunjangan hari raya pekerja. Kewajiban ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Muhaimin mengatakan dirinya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah harus proaktif mengawasi realisasi tunjangan hari raya (THR).

Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal. Muhaimin menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Pemahaman bersama

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pengusaha pasti membayar THR pekerja. Namun, yang terpenting saat ini adalah pekerja memahami konstelasi perekonomian global yang bakal berdampak ke dalam negeri sehingga pekerja perlu memanfaatkan momentum bulan puasa untuk menciptakan kedamaian hubungan industrial.

”Kepada buruh, saya imbau, situasi dunia sudah sangat sulit sekarang. Barang impor banyak masuk ke pasar domestik. Kita membutuhkan labour peace. Kita butuh ketenangan. Saya minta jangan melakukan segala macam intimidasi, demonstrasi, dan sweeping karena akan merugikan kita semua,” ujar Sofjan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 menunjukkan, baru 63 persen pekerja menerima upah sesuai upah minimum atau lebih rendah. Kondisi ini membuat pekerja sulit menabung sehingga THR menjadi satu-satunya sumber tambahan menghadapi hari raya.

”Kunci patuhnya pembayaran THR adalah pengawasan yang proaktif dan tegas dari pemerintah,” ujar Timboel.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau