Soekarno Sudah Pahlawan Nasional

Kompas.com - 25/07/2012, 02:46 WIB

Oleh Asvi Warman Adam

Presiden pertama RI, Soekarno, perlu segera ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” demikian ungkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (Kompas, 17 Juli 2012).

Pernyataan itu keliru sebab presiden pertama RI itu sudah menjadi pahlawan nasional. Soekarno dan M Hatta sama-sama ditetapkan sebagai Pahlawan Proklamator pada 1986.

Sejak dilakukan pengangkatan pahlawan nasional pada 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Ada tokoh yang diangkat sebagai pahlawan kemerdekaan nasional dan pahlawan nasional, di samping pahlawan revolusi (10 orang), pahlawan proklamator (Soekarno dan Hatta), serta tokoh nasional (Mgr Albertus Soegijapranata). Namun, semuanya sama statusnya: pahlawan nasional, termasuk dua marinir Indonesia yang digantung di Singapura pada 1968, Usman dan Harun.

Persoalan timbul ketika keluar UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada Bagian Penjelasan, Pasal 4 Ayat 1 tertulis, ”yang dimaksud dengan ’Pahlawan Nasional’ adalah Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera”. Penjelasan itu bermasalah karena para Perintis Kemerdekaan seperti mereka yang pernah dibuang ke Digul setelah 1926/1927 bukanlah Pahlawan Nasional.

Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) diatur oleh Tap MPRS No XXIX/1966. ”Setiap korban perjuangan dalam menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila adalah Pahlawan Ampera.” Selanjutnya MPRS menugaskan pemerintah meneliti dan melaksanakan hal tersebut. Jadi, dalam Tap tersebut tidak dicantumkan nama-nama pahlawan Ampera itu. Dengan berlakunya UU No 20/2009, Tap MPRS No XXIX/1966 tidak berlaku lagi.

Sepanjang pengetahuan saya, pahlawan Ampera bukanlah pahlawan nasional. Sama halnya dengan beberapa orang mahasiswa Trisakti yang gugur pada 1998 disebut Pahlawan Reformasi, tetapi bukan pahlawan nasional.

Rehabilitasi nama baik Soekarno

Persoalan lain, apakah Pahla- wan Proklamator itu setara dengan pahlawan nasional yang beraneka ragam itu? Saya kira se- jarawan dan masyarakat cenderung berpandangan bahwa Pahlawan Proklamator lebih tinggi derajatnya dari (kategori) pahla- wan nasional lainnya.

Persoalan yang menyangkut presiden pertama RI, Soekarno, bukan saja soal kontroversi penamaan dan status pahlawan proklamator, melainkan juga mengenai Tap MPRS No XXXIII/ 1967 yang menyangkut pemindahan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto. Tap itu sudah diselesaikan dengan TAP MPR No I/2003 dengan menyatakan bahwa Tap MPRS No XXXIII/ 1967 itu einmalig, sudah terjadi.

Yang jadi persoalan adalah bagian pertimbangannya yang menyebutkan Soekarno secara tidak langsung membantu G30S yang melakukan kudeta terhadap dirinya sendiri. Kalau G30S bertujuan menggulingkannya, sangat tidak masuk akal bila Presiden Soekarno membantu perbuatan makar itu.

Persoalan kedua adalah larangan terhadap Soekarno melakukan kegiatan politik sebelum berlangsung pemilihan umum berikutnya. Larangan ini disalahgunakan oleh Panglima Kodam Siliwangi HR Dharsono dan Pangdam Jaya Amir Machmud yang dalam praktiknya menjadikan Soekarno sebagai tahanan kota (di Bogor) dan selanjutnya tahanan rumah di Wisma Jasso, yang kini menjadi Museum Satria Mandala, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada 1967, bila Soekarno bepergian dari Bogor ke Jakarta, ajudan Bung Karno, Ajun Komisaris Besar Sidarto Danusubroto, harus meminta izin tertulis dari Pangdam Siliwangi untuk keluar dari Bogor, sementara seorang ajudan lain meminta tertulis dari Pangdam Jaya untuk masuk Jakarta. Bila Pangdam Siliwangi sedang berada di Jakarta, Ajun Komisaris Besar Sidarto harus menunggu beberapa hari di Bandung atau—kalau mendesak— menyusul sang Panglima di Mess Siliwangi di Kebayoran Baru, Jakarta.

Ketika Soekarno sakit gigi dan perlu dirawat pada dokter gigi Oei Hong Kian di Jalan Syamsu- rizal, Menteng, maka mobil Presiden Soekarno memasuki garasi rumah sang dokter yang telah dikosongkan. Setelah mobil itu masuk, pintu garasi ditutup dan Soekarno masuk ke dalam rumah dari garasi dengan dikawal ketat beberapa tentara. Ini dilakukan agar Bung Karno tidak bisa berhubungan dengan, bahkan tidak terlihat, oleh rakyat. Pengobatan itu tidak dipungut bayaran oleh drg Oei Hong Kian karena Soekarno memang tak punya penghasilan lagi.

Persoalan rehabilitasi nama baik mantan Presiden Soekarno dapat dilakukan melalui keputusan presiden yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena presiden memang memiliki hak memberikan rehabilitasi. Dapat pula dalam keputusan presiden tersebut dicantumkan penegasan bahwa Pahlawan Proklamator lebih tinggi derajatnya daripada pahlawan nasional. Ini tentu bisa lebih cepat dilakukan ketimbang menunggu revisi UU No 20/2009 oleh DPR yang mungkin akan memakan waktu lebih lama.

Asvi Warman Adam Sejarawan LIPI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau