Verifikasi Parpol Tidak Terawasi

Kompas.com - 25/07/2012, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Bagian awal tahapan Pemilu 2014, terutama verifikasi partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, dipastikan tidak terawasi maksimal. Sebab, Badan Pengawas Pemilu masih menyeleksi anggota Bawaslu Provinsi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membentuk Bawaslu Provinsi untuk mengantisipasi dimulainya tahapan pemilu pada Agustus mendatang. Bawaslu meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan semua gubernur untuk mendukung pembentukan Bawaslu Provinsi.

”Kami meminta dukungan Presiden agar gubernur ikut membantu pembentukan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia. Tanpa dukungan pemda, khususnya gubernur, rencana atau kegiatan program pembentukan Bawaslu Provinsi bisa terhambat karena ini terkait penyediaan personel, sarana-prasarana, dan sebagainya,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, seusai bertemu Presiden, Selasa (24/7).

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, verifikasi peserta pemilu dimulai dengan pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran pada 9-11 Agustus 2012. Sementara verifikasi administrasi parpol di KPU dilaksanakan pada 11 Agustus-14 September.

Terkait pembentukan Bawaslu Provinsi, sudah ditunjuk tim seleksi pada Senin (23/7) malam. Tim ini akan menyeleksi anggota Bawaslu Provinsi di 26 daerah. Di tujuh provinsi yang telanjur membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Bawaslu menunda pembentukan Bawaslu Provinsi. Sebagian kewenangan Bawaslu Provinsi akan didelegasikan kepada tujuh Panwaslu tersebut.

Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, akhir pekan lalu, mengatakan, tim seleksi akan bekerja selama 1,5 bulan. Waktu perekrutan itu memperhitungkan masa libur Lebaran. Akibatnya, tahapan verifikasi parpol dipastikan terlampaui sebagian.

Menurut Endang, Bawaslu belum bisa membuat aturan pengawasan verifikasi karena KPU belum menetapkan peraturan terkait verifikasi parpol dan persyaratan calon peserta pemilu. Peraturan Bawaslu harus mengacu pada Peraturan KPU.

Untuk itu, guna mengawasi tahapan yang sudah berjalan terutama verifikasi parpol, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, sebetulnya Bawaslu perlu mengoptimalkan partisipasi dan peran masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan itu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, proses perekrutan Bawaslu Provinsi memang memerlukan waktu. Namun, hal terpenting, KPU dan Bawaslu sudah menyatakan siap untuk menyukseskan tahapan pemilu dan siap mengawalnya. Bahkan, pihaknya segera membuat surat edaran agar gubernur mendukung pembentukan Bawaslu Provinsi.

Netralitas

Menurut Muhammad, Presiden berpesan agar Bawaslu mengedepankan upaya preventif pelanggaran pemilu. ”Presiden juga mengharapkan netralitas PNS atau birokrasi di pusat dan daerah benar-benar dikawal. Secara khusus Presiden menyatakan, kalau dibutuhkan, akan disiapkan inpres untuk mengawal netralitas PNS dalam pemilu dan pilkada,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ganjar Pranowo mengatakan, KPU agar lebih fokus menyiapkan peraturan teknis pemilu jika tidak ingin ada hambatan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. ”Kami sudah berkali-kali katakan, tolonglah KPU, Anda fokus selesaikan peraturan KPU. Yang lain tinggalkan saja dulu,” katanya. (WHY/INA/NTA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau