Dikritik Inkonsisten, Ini Jawaban Djan Faridz....

Kompas.com - 26/07/2012, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, perubahan target rumah subsidi menjadi 189.166 unit rumah merupakan penyesuaian kenaikan harga jual rumah dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta sampai Rp 145 juta menurut zona wilayah. Menurutnya, perubahan kebijakan Kemenpera yang tertuang dalam Permenpera dimaksudkan untuk meningkatkan penyerapan rumah subsidi.

"Target rumah subsidi ini tidak turun, tetapi menyesuaikan dari harga jualnya yang sudah dinaikan menjadi Rp 95 juta-Rp 145 juta," kata Djan Faridz usai acara penandatanganan pembiayaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan Pemerintah Kota Palembang, di Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Djan mengaku optimistis, tahun ini kebijakannya dapat menaikkan penyerapan rumah selama sisa waktu lima bulan.

"Sekarang sedang musim kemarau, jadi saat yang tepat untuk membangun rumah, dan pengembang akan ngebut membangun rumah subsidi," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo menambahkan, bahwa pihaknya berencana memperpanjang masa angsuran dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Kemenpera juga akan memberikan kelonggaran berupa uang muka yang tidak lagi dipatok sebesar minimal 10%. Uang muka rumah subsidi bahkan bisa sekitar 5% atau tidak perlu. Nantinya, besaran uang muka ini tergantung kesepakatan antara bank penyalur dengan konsumen.

Sri menambahkan, penyaluran FLPP diharapkan bertambah besar karena dalam Permenpera No 13 dan 14 Tahun 2012 terdapat pasal khusus yang memperbolehkan perbankan mengajukan pencairan kredit ke BLU-PPP untuk KPR FLPP yang disalurkan pada periode Januari-Februari 2012.

Sebelumnya, Menpera dikritik inkonsisten dalam mengeluarkan kebijakan rumah subsidi. Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo menilai inkonsistensi Menpera sangat nyata terlihat dari revisi target penyaluran rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut catatan Kompas.com, revisi pertama dilakukan Djan Faridz pada awal Februari 2012, setelah sebelumnya program rumah subsidi mandek selama satu bulan. Ia merevisi target penyaluran rumah subsidi dengan FLPP dari 177.800 unit rumah menjadi 219.500 unit rumah.

Pada April 2012, Djan Faridz kembali merevisi target penyaluran menjadi 600.000 unit rumah. Komposisinya adalah 200.000 unit rumah untuk PNS, 200.000 unit rumah untuk karyawan swasta, 200.000 unit rumah untuk non PNS dan non karyawan swasta. Revisi ketiga dilakukan Menpera pada Juni 2012, yakni dengan target 240.000 unit. Target baru ini terdiri dari 239.000 unit rumah sejahtera tapak dan 1.000 unit rumah sejahtera susun.

Memasuki Juli 2012, rupanya revisi target rumah subsidi terjadi lagi menjadi 189.166 unit rumah. Selain tidak konsisten karena kebijakannya sering berubah-ubah, Eddy menilai, kebijakan Menpera seolah trial and error, yaitu  kebijakan yang dibuat secara coba-coba untuk dilihat seperti apa pelaksanaannya kemudian dalam waktu dekat kebijakan tersebut direvisi kembali.

"Saat ini memang Menpera sudah mendengar keluhan kami, tapi permenpera yang baru masih sulit dilaksanakan bila tidak terjadi Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) ulang antara bank penyalur dan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP)," kata Eddy. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau