Kronologi Pencabulan 3 Gelandangan di Bawah Umur

Kompas.com - 26/07/2012, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — TS (42), pelaku perkosaan terhadap tiga anak jalanan yang masih di bawah umur, FN (8), MSP (7), dan JWT (12), memperdayai korban dengan mengiming-imingi memberikan sejumlah uang dan membelikan pakaian.

Pelaku awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada para korban dan menjanjikan imbalan apabila korban mau mengantarnya ke tempat yang ditanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Hariyadi menuturkan, kronologi aksi pertama yang dilakukan pelaku kepada dua orang korban yakni FN dan MSP, saat bertemu di PGC Cililitan, Jakarta Timur, pada 23 Maret lalu.

"Di sana diajaklah korban sama pelaku. Diiming-imingi dikasih es krim sama uang seratus ribu. Terus diajak ke kebun dekat BKN wilayah Kebon Pala," kata Didik kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (26/7/2012).

Dari situ korban diikat pada pohon yang ada di lokasi. Di sanalah TS melampiaskan nafsu bejatnya terhadap dua korban.Tidak hanya sampai di situ, pelaku sempat mengajak dua korban ke daerah Bekasi untuk kemudian bermalam pada sebuah ruko di daerah Bulak Kapal.

Berlanjut pada esok pagi harinya, pelaku mengajak korban kembali ke Jakarta. Pelaku membawa lagi dua korban tadi ke kebun yang sama, di sana pelaku kembali mengulangi perbuatannya berbuat asusila.

Sedangkan kejadian kedua, dengan korban berinisal JWT, pelaku bertemu korban pada tanggal 12 April di sebuah mal di Bekasi. Saat itu bertemu dengan dua orang anak, salah satunya adalah JWT. Pelaku berpura-pura menanyai alamat dan meminta diantarkan dengan janji membelikan baju dan celana, asalkan mau mengantarkannya ke tempat yang diminta.

"Jadi dari dua anak itu, setelah diimingi-imingi, yang mau ikut itu JWT ini. Diminta diantarkan sampai di Cililitan depan Kodam. Dibawa ke taman, pelaku melakukan aksinya di situ, dengan ancaman kepada korban," ujar Didik.

TS kemudian meninggalkan korban di panggalan ojek. Barulah tukang ojek sekitar mengetahui perbuatan tersangka saat melihat korban menahan kesakitan di alat kelaminnya.

Mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Timur. Pelaku baru tertangkap pada Selasa (24/7/2012) malam, setelah kembali ke pangkalan ojek. Saat itu pelaku dikenali tukang ojek dan kemudian langsung dilaporkan polisi.

Barang-barang bukti perbuatan pelaku berupa satu potong celana dalam dengan bercak darah, satu potong rok warna coklat, dan sebuah kantong plastik berisi amplop-amplop yang digunakan koban JWT untuk mengamen dengan total uang Rp 42.800.

Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. TS akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau