Bank Mega Ekspansi, Elnusa Meradang

Kompas.com - 27/07/2012, 10:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lepas dari masa hukuman Bank Indonesia (BI), Bank Mega langsung tancap gas. Setelah dilarang membuka cabang selama setahun sejak Mei 2011, bank milik taipan Chairul Tanjung itu kini siap mengoperasikan 68 kantor baru hingga akhir 2012.

Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, pencabutan hukuman ini bagaikan angin segar bagi perusahaannya untuk menggenjot kembali bisnis. Maklum, sanksi tersebut menghambat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), kredit dan bisnis lainnya.

Bank Mega merogoh kocek sekitar Rp 340 miliar untuk 68 kantor atau sekitar Rp 5 miliar per satu cabang. "Dana ekspansi ini sudah kami alokasikan sejak lama dan kami ambil dari pendapatan," kata Kostaman, Kamis (26/7/2012).

Tapi ekspansi Bank Mega membuat PT Elnusa Tbk meradang. Kontraktor minyak dan gas bumi itu mengingatkan Bank Mega agar lebih dulu mengembalikan deposito miliknya yang digelapkan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Jababeka, senilai Rp 111 miliar. "Kami menyesalkan sikap bank yang memikirkan ekspansi ketimbang kewajibannya," kata Kepala Divisi Hukum Elnusa, Imansyah Syamsoeddin, Rabu.

Menurut Imansyah, perilaku seperti ini bisa memperburuk citra perbankan. Di luar negeri, bank selalu memprioritaskan penyelesaian kerugian nasabah demi mempertahankan kepercayaan.

Seharusnya, lanjut Imansyah, Bank Mega mencontoh Citibank ketika menangani kasus Melinda Dee. Semua kerugian nasabah langsung diganti. "Setelah itu mereka menuntut Melinda," katanya.

Imansyah mengakui Bank Mega berhak ekspansi setelah masa sanksinya berakhir. Namun ia khawatir, aksi tersebut menggerus kemampuan bank membayar ganti rugi. Jika ditotal dengan dana Pemkab Batubara yang digondol Itman, Bank Mega mesti menyediakan dana sekitar Rp 200 miliar di luar bunga. "Yang bikin kami cemas, mereka tidak pernah menunjukkan escrow account. Kalau escrow account ditempatkan di bank lain, tak jadi soal," tukasnya.

Escrow account atau rekening penampungan sementara merupakan salah satu sanksi BI kepada Bank Mega. Rekening tersebut dapat dicairkan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Elnusa memang sudah memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maret 2012. Namun, Bank Mega melakukan banding atas keputusan tersebut.

Difi A. Johansyah, Jurubicara BI, membenarkan escrow account tercatatkan di Bank Mega. Tetapi, nasabah tidak perlu khawatir. Pasalnya, BI mengunci aset Bank Mega senilai Rp 200 miliar dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI). "Selama kasus itu belum beres, aset mereka di SBI juga tidak akan cair. Kalau SBI-nya jatuh tempo, ya diperpanjang terus," tandasnya. (Nina Dwiantika, Nurul Q/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau