Banggar DPR dalam Lingkaran Korupsi

Kompas.com - 28/07/2012, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Power tends to corrupt, kekuasaan yang melekat pada seseorang menyebabkan sang penguasa cenderung menyalahgunakan kewenangannya. Pepatah Eropa itu sepertinya berlaku untuk anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan mereka yang bagai dewa dalam menentukan hidup anggaran setiap lembaga negara, cenderung diselewengkan untuk meraup keuntungan pribadi. Tak heran, banyak anggota Banggar DPR yang terjerat kasus dugaan korupsi.

"Banggar itu seperti dewa menentukan hidup anggaran setiap lembaga negara. Dengan kewenangan yang besar itu, kemungkinan penyalahgunaannya juga besar," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/7/2012).

Seseorang yang mengurus uang, katanya, pasti tergoda untuk mencicipi manisnya uang itu. Ibaratnya meletakkan madu di lidah, seseorang akan tergoda untuk menelan manisnya madu tersebut. "Jadi, Banggar sepertinya ingin mencicipi anggaran juga," ucap Hifdzil.

Berdasarkan catatan Kompas.com, bukan satu atau dua orang anggota Banggar DPR yang terindikasi korupsi. Kemarin (26/7/2012) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 10 anggota Banggar DPR yang terindikasi korupsi. Dari 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu melakukan analisis terhadap transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi pidana.

Hingga kini, PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 LTKM anggota Banggar DPR. Mengejutkan? Rasanya tidak juga. Apa yang disampaikan PPATK baru terkait anggota Banggar yang terindikasi korupsi. Bagaimana dengan yang nyata-nyata terbukti korupsi?

Anggota Banggar ke meja hijau

Kompas.com mencatat, sepanjang 2012, KPK berhasil menyeret dua anggota Banggar DPR ke meja hijau. Adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap. Uang suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar itu diterima Nazaruddin terkait kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR dalam mengawal penganggaran proyek Wisma Atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Bukan hanya Nazaruddin, anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati juga duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Menjadi Tersangka Polanya, seolah sama. Dugaan korupsi yang dilakukan anggota Banggar DPR terkait dengan penganggaran proyek-proyek pemerintah. Sebut saja, Angelina Sondakh. Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan suap. Angelina selaku anggota Banggar DPR diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010/2011. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Belakangan, publik kembali dikejutkan dengan sepak terjang anggota Banggar DPR asal Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap. Lagi-lagi, pemberian suap diduga terkait dengan penganggaran proyek pemerintah. Zulkarnaen diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima Zulkarnaen, lebih dari Rp 4 miliar.

Disebut Terlibat

Korupsi Banggar yang sistemik biasanya tidak hanya melibatkan seorang aktor. Ada aktor-aktor lain yang diduga terlibat namun belum terungkap. Dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games misalnya, sejumlah nama anggota Banggar disebut terlibat namun belum diproses hukum KPK. Mereka di antaranya, I Wayan Koster dan Mirwan Amir.

Dalam persidangan Nazaruddin terungkap kalau Koster ikut menerima dana proyek Wisma Atlet. Demikian juga dengan Mirwan Amir. Keduanya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus ini. Nama Mirwan Amir tidak hanya disebut dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Mirwan yang kini tidak lagi jadi anggota Banggar itu juga dikatakan punya "jatah" terkait proyek DPID.

Salah satu tersangka kasus DPID, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu menyebut Mirwan dapat jatah mengurus DPRID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Fahd juga mengungkapkan "jatah" pimpinan Banggar, Tamsil Linrung dalam mengurus DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Terkait penyidikan kasus DPID ini, KPK sudah memeriksa Mirwan dan Tamsil. Bukan hanya mereka, KPK bahkan memeriksa dua pimpinan Banggar lainnya, yakni Olly Dondokambey dan Melchias Markus Mekeng.

Kurangi Kewenangan Banggar

Perilaku korup yang cenderung menghinggapi para anggota Banggar DPR itu tidak terlepas dari kekuasaan Banggar yang begitu besar. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan menilai, kewenangan Banggar yang terlalu besar sebagai alat kelengkapan DPR berpotensi menjadi sumber korupsi. Menurut dia, fungsi Banggar harus dikurangi. Kewenangan Banggar sebaiknya dibatasi hanya sebagai alat kelengkapan DPR yang mensinkronisasi anggaran yang sudah dibahas masing-masing komisi dengan pemerintah sebelumnya.

"Banggar harus dikembalikan fungsinya, untuk sinkronisasi, tidak membahas detil. Yang bahas biarlah komisi dan kementerian terkait," kata Ade.

Banggar yang terlalu kuat seringkali melakukan "potong jalur" atau tidak menaati prosedur resmi dalam menyusun anggaran. Banggar seringkali melewati proses pembahasan anggaran di komisi dan langsung menentukan besaran anggaran serta alokasinya. Padahal seharusnya fungsi Banggar berangkat dari bagaimana masing-masing komisi di DPR mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan yang diwakilinya dan mengharmonisasikannya sesuai dengan ketersediaan anggaran.

"Kuasa yang terlalu kuat ini disalahgunakan untuk mencari rente," kata Ade.

Gunakan TPPU

Ade Irawan juga menilai, korupsi yang dilakukan anggota Banggar DPR tidak terlepas dari kepentingan partai politik. Dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Banggar DPR, penegak hukum harus menelusuri keterlibatan pihak lain.

"Jangan hanya berhenti di politisi itu saja. Harus diusut apa latar belakang politisi itu korupsi, kemungkinan besar terkait dengan kepentingan yang lebih besar, kepentingan partai," ujarnya.

Apalagi, anggota DPR yang ditempatkan di Banggar pasti bukan orang sembarangan di partainya. Nazaruddin misalnya, dia menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat saat duduk di Banggar. Demikian juga dengan Zulkarnaen Djabar yang menjadi wakil bendahara umum Partai Golkar.

"Hanya mereka yang punya kedudukan penting dan memiliki loyalitas tinggi yang bisa masuk Banggar," ucap Ade.

Dia berpendapat, penegak hukum seharusnya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setiap mengusut kasus yang melibatkan anggota Banggar DPR. Selain menjerat si pelaku tindak pidana korupsi, TPPU juga dapat menjerat pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Bersihkan Partai

Menurut Ade Irawan, hal yang penting dalam mencegah tindak pidana korupsi di Banggar adalah dengan membersihkan partai politik. Jika parpolnya sehat, otomatis partai tersebut tidak memilih orang-orang yang korup untuk masuk Banggar.

"Yang terpenting menyehatkan partai karena kalau partai sehat, politisinya akan sehat. Jika tidak, politisi itu akan saling sikut, berlomba memberikan konstribusi ke partai supaya akses ke legislatif atau eksekutif semakin terbuka," katanya.

Salah satu cara memperbaiki partai, lanjutnya, dengan membenahi sistem pendanaan partai. "Pendanaannya harus diperbaiki, harus ada keterbukaan laporan keuangan partai," ujarnya.

Semakin terbuka, semakin bersih, semakin minim ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau