JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada mantan anggota DPR Mukhamad Misbakhun ternyata tidak bulat. Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Artidjo Alkostar mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Saya ketua majelis dissenting opinion karena tidak ada alasan hukum membebaskan pemohon," kata Hakim Agung Artidjo Alkostar melalui pesan singkatnya kepada Kompas, Jumat (27/7/2012) malam.
Seperti diberitakan, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Dengan demikian MA membatalkan putusan kasasi yang memidana Misbakhun dengan hukuman penjara selama setahun.
Meskipun membebaskan mantan anggota DPR tersebut, MA menolak permohonan PK yang diajukan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardjono dalam perkara yang sama. Franky tetap dinilai bersalah menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan letter of credit (LC) PT SPI ke Bank Century.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang