KPK Gali Peran Hartati

Kompas.com - 29/07/2012, 02:49 WIB

 

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami peran Hartati Murdaya Poo dalam kasus korupsi pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan sawit milik Hartati, PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini, Jumat lalu, diperiksa selama 12 jam.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil kembali Hartati terkait kasus ini. ”Masih terus didalami,” kata Abraham Samad, Ketua KPK, Sabtu (28/7), saat ditanya terkait peran dan pemeriksaan Hartati. Hartati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gondo Sudjono.

Saat ini, Hartati masih berstatus sebagai saksi. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Buol Amran Batalipu, dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP Jumat lalu menyatakan, terbuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru. ”Sampai hari ini, tersangka ada tiga, tetapi kemungkinan tersangka baru sangat terbuka dan itu tergantung dari perkembangan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Amran untuk kasus dugaan suap Rp 3 miliar yang dilakukan Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Uang suap itu diduga terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan sawit PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati.

Oleh karena keterlibatannya dalam kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.

Informasi dari KPK menyebutkan adanya perintah Hartati kepada Yani Anshori untuk memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha lahan PT HIP dan PT CCM. Namun, hal itu dibantah Patra M Zein, pengacara Hartati (Kompas, 8/7).

Hartati dalam keterangannya seusai pemeriksaan mengakui adanya permintaan uang dari Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar dan sudah diberi Rp 1 miliar. Namun, Hartati membantah ia yang memberikan uang itu. ”Tetapi, setahu saya yang dikasih Rp 1 miliar, tetapi bukan saya yang kasih,” kata Hartati.

Menurut dia, ia juga tidak pernah memberikan bantuan terkait pilkada. Mengenai rekaman penyadapan telepon antara dirinya dan Amran, Hartati mengatakan pernah mendengar soal rekaman yang dimiliki KPK tersebut. ”Tetapi, itu bukan (pembicaraan) soal suap. Soal bantuan pilkada, saya tidak jelas apa. Tetapi, yang menjadi tekanan adalah masalah keamanan,” katanya.

Patra M Zein yang mendampingi Hartati memberikan keterangan kepada pers seusai diperiksa mengatakan, kliennya justru menjadi korban pemerasan dalam kasus ini.

Selain pemeriksaan Hartati, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Nama lain yang telah bersaksi di antaranya Direktur PT HIP Totok Lestiyo. Bahkan, seorang konsultan politik yang juga bos Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani, turut terseret kasus ini dengan diperiksa oleh penyidik KPK.

Saiful diperiksa KPK pada Rabu lalu. Seusai diperiksa KPK, Saiful mengakui, penyidik KPK bertanya soal permintaan survei Amran kepada lembaganya. ”Itu Pak Amran minta survei kepada saya. Ya sudah diklarifikasi, betul apa tidak (oleh penyidik). Saya bilang iya,” kata Saiful waktu itu.

Saiful menolak menyebut berapa yang dibayarkan kepada lembaganya untuk keperluan survei yang diminta Amran tersebut. Menurut Saiful, uang survei tersebut dibayarkan Totok Lestiyo. Totok juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Saiful mengaku tidak bertanya lebih lanjut soal permintaan survei dari Bupati Buol, tetapi uangnya dibayarkan petinggi perusahaan perkebunan swasta. Saiful juga mengaku tidak heran uang survei pilkada di Buol dibayar Totok. Dia mengaku sudah lama kenal Totok.

”Yang minta survei dia (Totok). Itu kan dia yang meminta, bukan bupati,” katanya. (Ray)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau