Komoditas

Selidiki Oknum Penyebab Kartel Impor Kedelai

Kompas.com - 29/07/2012, 10:46 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki peran oknum pemerintah yang membuka akses bagi terbentuknya kartel impor kedelai. Kementerian Perdagangan harus terbuka untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi

Menurut politikus Partai Golkar itu, pemberian  kuasa  impor kedelai kepada segelintir orang tidak bisa dilepaskan dari peran oknum pemerintah. "Sebab, kepada siapa saja izin impor kedelai diberikan hanya ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan," ujar Bambang, Minggu (29/7/2012).

Karena itu, sebelum memberi sanksi hukum kepada anggota kartel kedelai sebagaimana perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, oknum pemerintah yang berada di balik kartel kedelai juga harus diperiksa karena ada dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberi monopoli impor kedelai.

Menurut Bambang, kekeringan di Amerika Serikat bisa diprediksi oleh Kementerian Perdagangan. Dari prediksi itu, bisa dirancang program pengadaan atau pengamanan stok kedelai hingga ke level yang aman. Namun, prediksi tidak dilakukan secara efektif karena kewenangan memprediksi itu sudah "dirampas" kartel kedelai.

Bambang menyebutkan, tentu saja anggota kartel harus menyuap oknum pemerintah guna menghilangkan atau menghapus prediksi tentang kekeringan di AS  dengan segala risikonya bagi kegiatan produksi tahu-tempe di Indonesia. "Modus koruptif seperti  inilah bisa menjadi  pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," ujar Bambang.

Lagi pula, menurut Bambang, dalam undang-undang (UU) antimonopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. "Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Bambang.

Karena itu, menurut Bambang, menjadi aneh jika pemerintah atau oknum pemerintah melakukan pembiaran atas eksistensi kartel kedelai di Indonesia.

Kartel sendiri secara umum dimaknai sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau