PAREPARE, KOMPAS.com -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parepare menyita narkotika jenis sabu seberat 5 gram, dari tangan seorang gadis belia di rumah kosnya, Minggu (29/07/2012) kemarin.
Kepala urusan BinOps Narkoba Polres Parepare, Aiptu Syarifuddin mengatakan, berkat informasi masyakarakat, polisi mendatangi lokasi tersangka, HA yang tinggal di Jalan Pelita Tenggara, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
"Pelakunya seorang perempuan yang berinisial, HA dengan umur yang masih belia, dan dari pengakuan tersangka, ia bersama pacarnya yang sekarang masih dalam pencarian," ungkapnya.
Syarifuddin menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 500.000. "Tersangka sementara kami tahan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Syarifuddin.
Penangkapan, kata Syarifuddin, berlangsung sekitar pukul 15.30 wita di rumah kos tersangka. "Untuk sementara baru satu orang pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang