JAKARTA, KOMPAS.com — KPU DKI Jakarta, Senin (30/7/2012) ini, rupanya belum menutup pendaftaran calon pemilih dalam putaran kedua.
Warga yang belum mendapatkan hak pilih karena kesalahan administrasi pada putaran pertama masih diberi kesempatan mendaftarkan diri.
Hal ini disampaikan anggota KPU DKI Jakarta, Aminullah. Pendaftaran bisa dilakukan di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) hingga Selasa (31/7/2012), KPU kota/kabupaten 1-3 Agustus, dan KPU Provinsi pada 4 Agustus sebelum rapat pleno.
"Pendaftaran bagi warga yang memenuhi syarat masih bisa dilakukan sampai 4 Agustus, sebelum pleno," kata Aminullah.
Hingga kini, sudah 19.691 warga yang mendaftar karena belum mendapatkan hak pada putaran pertama. Jumlah ini, menurut Aminullah, masih akan diverifikasi untuk mencegah kemungkinan pemilih ganda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang