Kasus cinta manis

Presiden Mesti Pimpin Langsung Penanganan Konflik Agraria

Kompas.com - 30/07/2012, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya memimpin sendiri reforma agraria, karena pelaksanaan reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh mesti melibatkan berbagai kementerian dan instansi yang dipimpin Presiden sendiri. Pandangan itu disampaikan anggota Kelompok Kerja Pertanahan Komisi II DPR Arif Wibowo.

Sebab, sejauh ini belum terlihat upaya secara serius dan komprehensif untuk merunut sejarah konflik agraria sehingga dapat ditemukan dan dirumuskan akar-akar konflik sesungguhnya.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, Senin (30/7/2012), harus ada kemauan baik, kuat, dan nyata semua pihak untuk menyelesaikan konflik agrariadengan melepas ego sektoral masing-masing, setidaknya meliputi instansi Kementerian Kehutanan, BPN, TNI/Polri, BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.

Menurut Arif, pemerintah dan DPR harus segera merumuskan dengan jelas dan tegas mengenai kebijakan penyelesaian konflik agraria berikut langkah-langkah nyata secarta komprehensif, bukan sektoral, bagi penyelesaian kasus agraria dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dikembalikan statusnya menjadi Kementerian Agraria agar otoritasnya menjadi lebih kuat sehingga mampu bekerja lebih optimal dalam menyelesaikan konflik agraria.

Seperti diberitakan, Angga bin Dharmawan (12) tewas tertembak saat terjadi bentrok antara warga dengan polisi di Desa Limbang Jaya I dan II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (27/7) siang. Empat warga lainnya terluka kena tembakan dalam konflik berlatar belakang konflik lahan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis.

Informasi yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di sekitar PTPN VII Cinta Manis juga terdapat 20-an desa yang warganya diteror karena sengketa lahan. Konflik tanah lainnya juga terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Maluku.

Bahkan kasus di Seram, Maluku, dikhawatirkan akan meledak menjadi kekerasan karena PTPN XVII yang sudah habis hak guna usahanya dan belum memperpanjangnya justru melanjutkan kegiatan ekonomi di atas lahan yang disengketakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau