Delapan Jam Lebih, KPK Masih Gali Keterlibatan Hartati

Kompas.com - 30/07/2012, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo, hingga pukul 18.30 WIB.

Hartati yang masuk gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB itu diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati dikenal sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), perusahaan yang diduga terlibat kasus tersebut.

Pemeriksaan Hartati sebagai saksi oleh penyidik KPK ini terbilang lama. Jumat (27/7/2012) pekan lalu, Hartati diperiksa selama 12 jam. Soal lamanya pemeriksaan Hartati ini, Juru Bicara KPK mengatakan memang banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pengusaha itu.

"Penyidik ingin menggali lebih jauh bagaimana kaitannya dengan yang kita sidik ini," kata Johan di Jakarta, Senin (30/7/2012).

Terkait kemungkinan Hartati menjadi tersangka kasus ini, Johan menegaskan sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi.

"Pemeriksaan saja belum selesai, kita belum tahu," tambahnya.

KPK memeriksa Hartati sebagi saksi untuk Gondo Sudjono, petinggi PT HIP yang menjadi tersangka karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Gondo dan petinggi PT HIP lainnya, yakni Yani Anshori, tertangkap tangan penyidik KPK sesaat setelah diduga memberi uang Rp 3 miliar kepada Amran. KPK pun menetapkan Yani dan Amran sebagai tersangka.

Informasi dari KPK menyebutkan kalau pemberian suap tersebut dilakukan karena ada perintah Hartati ke Yani Anshori.

Terkait kepentingan penyidikan, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. KPK juga memiliki bukti berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dan Bupati Amran Batalipu.

Diduga, rekaman tersebut berisi permintaan Hartati agar Amran mengurus HGU perkebunan kelapa sawitnya di Buol.

Saat dikonfirmasi soal rekaman pembicaraan ini, Hartati tadi pagi mengaku diklarifikasi penyidik KPK soal rekaman tersebut saat diperiksa, Jumat (27/7/2012) pekan lalu.

Meskipun membantah menyuap, seusai diperiksa pekan lalu, Hartati mengaku dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, hanya Rp 1 miliar yang diberikan.

Namun, Hartati menegaskan bahwa bukan dirinya yang menyerahkan uang tersebut kepada Amran. Pemberian uang itu, katanya, terkait kondisi keamanan PT HIP dan PT CCM yang tengah terancam di Buol. Secara terpisah, kuasa hukum Hartati, Patra M Zein, mengatakan bahwa kliennya diperas Amran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau