KPK: Polri Izinkan Barang Bukti Dibawa

Kompas.com - 31/07/2012, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Polri mengizinkan penyidik KPK membawa alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Gedung Korlantas Polri), Senin ini hingga Selasa (31/7/2012). Juru Bicara KPK Johan Budi membantah adanya upaya Polri menghalang-halangi penggeledahan tersebut.

"Ada ketidaksepahaman antara Korlantas dan penyidik KPK sehingga pimpinan KPK datang ke sana," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. Menurut Johan, dokumen bukti yang ditemukan KPK akan dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Laporan dari Gedung Korlantas menunjukkan, penyidik KPK masih berada di sana bersama alat bukti. Penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korlantas tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil 2011.

KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus itu. Djoko yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Nilai kerugian negara akibat perbuatan Djoko diduga mencapai puluhan miliar.

Dari penggeledahan, penyidik KPK sudah mengantongi dokumen yang menjadi bukti aliran dana terkait kasus tersebut. Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 kemarin hingga pukul 05.00 tadi pagi.

Sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan, katanya, sudah dimasukkan ke kantong, disegel, kemudian diletakkan di ruang Korlantas Polri. Barang-barang bukti itu kemudian akan dibawa ke Gedung KPK.

Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Polri tidak akan menghalang-halangi proses hukum atas kasus yang diduga melibatkan Djoko tersebut. Menurut Boy, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus ini. Pasalnya, Polri mengaku sudah menyelidiki proyek simulator tersebut.

Meskipun terkait, Boy mengatakan kalau proyek simulator 2011 ini berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator yang menjerat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bandung. "Yang di Bandung, melihat aspek hukum lain; kalau yang di kami, lihat kaitan dengan vendor," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau