JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima hasil audit dana kampanye dari lembaga akuntan publik yang diberi wewenang, Selasa (31/7/2012) ini.
Pengauditan dana kampanye ini sudah berlangsung sekitar 15 hari lalu. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung mengumumkan hasil audit tersebut karena masih harus dipelajari terlebih dahulu.
"Ya nanti kami umumkan. Maksimalnya kan tiga hari setelah diterima laporan dari auditor. Jadi bisa tiga hari atau bahkan hari ini," ujar Suhartono, di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
"Kan dipelajari dulu. Kami harus melihatnya ini apa rumusannya. Nanti kami akan menyampaikan ke publik," imbuh Suhartono.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa terkait aliran dana kampanye dan penerimaannya. Kemudian pihaknya kembali akan melakukan verifikasi data penyumbang beserta jumlahnya.
Mengingat sesuai aturan, penyumbang individu maksimum Rp 50 juta dan penyumbang perusahaan maksimum Rp 350 juta. Selain itu, sumbangan tidak boleh berasal dari APBN, APBD, atau pihak asing.
"Nanti dari bukti belanja, jika diaudit ternyata menyisakan saldo, maka saldonya harus dikembalikan ke kas daerah," ungkapnya.
Tidak hanya itu, jika dalam hasil audit tersebut ditemukan penyumbang yang dilarang maka dalam waktu paling lama 15 hari yang bersangkutan harus melaporkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta agar tidak terkena sanksi.
"Tentu ada sanksi. Bagi pemberi dan penerima sumbangan bisa dikenai pidana, apabila ditemukan," tegasnya.
"Bahkan apabila sudah mempunyai kedudukan hukum yang tetap maka pasangan calon tersebut bisa dibatalkan terkait pencalonannya," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang