Pengamat: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Kompas.com - 01/08/2012, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno berpandangan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurut dia, sesuai aturannya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas. "Kebijakan sebagian Pemerintah Daerah yang memperbolehkan kendaraan dinas untuk mudik tak dibenarkan," sebut Djoko kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2012).

Djoko mengatakan, memang ada ketentuan yakni bahan bakar minyak (BBM) dan kerusakan kendaraan ditanggung pejabat yang memakai kendaraan dinas di luar keperluan dinas. Tapi, kata dia, ketentuan ini jarang dipatuhi. "Justru rekanan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang akan dibebankan untuk bayar BBM dan kerusakan kendaraan dinas," tuturnya.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, kendaraan dinas adalah kendaraan milik Pemda yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas yang terdiri atas kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus atau lapangan. "Kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas," tandas Djoko.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang jajarannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik nanti. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Sudah menjadi peraturan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Minggu (29/7/2012).

Dikatakan Fauzi, larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Karena itu, dirinya meminta para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta pimpinan kota dan kabupaten untuk memberikan contoh yang baik kepada jajarannya.

Bagi PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas, akan dikenai sanksi. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, larangan serupa tidak diberlakukan oleh Bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti. Ia memperbolehkan PNS di daerahnya menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik saat Lebaran. Asalkan uang yang dipakai untuk beli bensin adalah uang pribadi.

Demikian pula ketika terjadi sesuatu, misalnya kerusakan mobil, harus ditanggung oleh si pemakai. "Silakan pakai mobil dinas saat mudik Lebaran. Tapi bensin dan biaya kerusakan bila ada, ditanggung si pemakai," kata Widya Kandi, Selasa (31/7/2012).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau