MADIUN, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengimbau perusahaan yang ada di wilayahnya agar secepatnya memberikan tunjangan hari raya. Pembayaran diharapkan tidak harus menunggu batas waktu maksimal H-7 Lebaran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun Budi Tjahjono, Rabu (1/8/2012), mengatakan, pihaknya berharap pemilik perusahaan mematuhi imbauan. Apalagi, sampai sekarang, pemkab belum menerima laporan ada perusahaan yang keberatan membayar THR untuk karyawannya.
Adapun jumlah penerima THR di 15 kecamatan di Madiun mencapai 10.084 orang. Jumlah ini merupakan tenaga kerja sektor formal. Mereka bekerja di 784 perusahaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang