JAKARTA, KOMPAS.com — Panwas Pilkada Jakarta mengirimkan surat ke KPU Jakarta, pasangan calon, dan Satpol Pamong Praja terkait dengan spanduk bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah, Rabu (1/8/2012), mengatakan, pihaknya memerintahkan juga ke Panwas di kota/kabupaten untuk merekap jumlah alat peraga yang berbau SARA serta tanpa identitas pembuat.
"Ada sejumlah spanduk yang dibuat bukan tim pasangan calon. Kami juga membuat surat resmi kepada KPU Jakarta bahwa ini adalah pelanggaran. Surat ditembuskan kepada kedua pasangan calon dan Satpol PP," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang