Bullying

Kasus Don Bosco, Dinas Pendidikan Anjurkan Damai

Kompas.com - 01/08/2012, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyarankan pihak orangtua siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang menjadi korban bullying untuk menyelesaikan persoalan itu dengan jalan damai. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan siswa kelas III tengah ditangani pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Sebanyak tujuh siswa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tahu, semakin ke sini laporan pihak orangtua, ternyata semakin banyak yang mendapat perlakuan seperti itu. Pada dasarnya, Dinas memberikan satu kesempatan yang luas untuk terjadinya ruang diskusi, dan hanya bisa menganjurkan sekiranya bisa damai, ya damai," kata Taufik kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Namun, ia menyatakan, tetap menghormati langkah yang diambil para orangtua jika tetap memilih jalur hukum. Akan tetapi, ia mengingatkan, agar tetap melihat penyelesaian kasus secara proporsional dan dilihat dari perspektif pendidikan.

"Saya ingin mengembalikannya pada Undang-undang Perlindungan Anak. Korban dan tersangka punya hak untuk dilindungi karena usianya masih dalam hak asasi anak (di bawahumur). Akan lebih baik kalau penanganannya bisa dilakukan dengan damai oleh pihak polisi dan orangtua," papar Taufik. 

"Kalau nanti ditindak melalui peraturan yang berwajib, sekolah tetap akan mengikutinya. Memang perlu juga melibatkan pihak kepolisian. Sebab kan terjadinya di luar sekolah, dan di luar jam sekolah. Bahkan ada beberapa pelaku yang siswanya justru sudah DO, dan alumni, jadi perlu melibatkan berbagai aspek untuk diselesaikan dengan pihak kepolisian," lanjutnya. 

Apapun jalan penyelesaian yang dipilih, ia berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang terbaik dari perspektif anak dan dunia pendidikan. 

Kasus dugaan bullying oleh siswa senior SMA Don Bosco Pondok Indah terhadap adik kelasnya terjadi pada 24 Juli lalu. Sejumlah siswa junior dibawa ke suatu tempat dan mengalami tindak kekerasan, di antaranya, dipukul, ditampar, ditendang, hingga disundut rokok. Upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah menemui jalan buntu, sehingga pihak orangtua siswa korban menggunakan penyelesaian melalui jalur hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau