Hotma: Tindakan KPK Sangat Represif!

Kompas.com - 01/08/2012, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pengadaan simulator SIM, menilai bahwa tindakan KPK saat melakukan penyidikan di Korps Lalu Lintas Polri sangatlah represif. KPK sama sekali tidak memperlihatkan niat baik karena telah melanggar etika penyidikan dan bertindak di luar kewenangan institusi tersebut.

"KPK dalam penyidikan di Korlantas telah bertindak melebihi batas kewenangannya. Dan yang paling penting KPK melanggar etika sebagai seorang tamu Polri. Kami duga ada target terselubung yang sedang diagendakan KPK melalui aksinya di kantor Korlantas," ujar Hotma Sitompul di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Hotma mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di kantor Korlantas dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum dan undang-undang. KPK menyalahi MoU tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2012.

KPK, menurut hasil penelaahan Hotma, melanggar pasal 8 dan 13 MoU tersebut yang harus ditaati oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan. KPK sama sekali tidak memberikan penghormatan kepada Polri sesama aparat penegak hukum.

Hotma juga mengecam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Tindakan penyitaan itu, menurutnya, adalah bukti nyata tindakan represif di samping penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka.

Selain represif, KPK juga telah bertindak arogan dengan memasuki ruangan kerja Korlantas Polri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam MoU. "KPK sudah menyita semua yang ada di kantor Korlantas. Kami ingatkan pada KPK untuk segera mengembalikan dokumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus (Korupsi Penyediaan Simulator SIM) ini," tegasnya.

Selain Hotma, Tommy Sihotang, pengacara Djoko Susilo, turut menambahkan bahwa penetapan Djoko sebagai tersangka tidak tepat dan menunjukkan kesewenang-wenangan KPK.

Menurut Tommy, dalam menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka harus ada cukup bukti untuk menyeret mantan Kepala Korlantas tersebut menjadi tersangka. "Klien (Djoko Susilo) kami tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sementara yang bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Di situ terlihat KPK bertindak represif," pungkas Tommy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau