Jakarta, Kompas -
Namun, untuk kawasan Tambora, yang menjadi kawasan paling sering terjadi kebakaran, pembangunan rumah susun (rusun) rupanya tidak akan dilakukan dalam 10 tahun ke depan.
Menurut Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin, pembangunan rusun di kawasan Tambora memang sudah ada dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2012-2042. Akan tetapi, pembangunan rusun itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
”Rencana memang ada, tetapi tidak sekarang dibangunnya. Mungkin dalam waktu 10 tahun ke depan juga belum dibangun,” kata Burhanuddin, Rabu (1/8).
Alasan tidak segera dibangunnya rusun di kawasan padat itu, menurut Burhanuddin, karena masyarakat belum siap menghadapi perubahan sosial budaya.
”Mereka masih ingin interaksi sosial dengan warga di sekeliling berjalan mudah seperti saat ini. Jika di rusun, mereka khawatir sulit berinteraksi,” tuturnya.
Sutanto Suhodho, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi, Perdagangan, dan Industri, berpendapat, dalam pembangunan rusun juga perlu dilihat kemampuan daya dukung lingkungan terhadap rusun.
”Angkutan publik, akses jalan, dan infrastruktur lain harus disiapkan,” kata Sutanto.
Selama ini, pembangunan rusun di Jakarta sering terkendala pembebasan lahan. Masyarakat sulit dipindahkan dari kawasan itu karena kawasan itu dekat dengan tempat kerja atau pusat perekonomian mereka.
”Namun, sepanjang pemerintah bisa meyakinkan masyarakat bahwa mereka akan mendapatkan ganti untung, warga bisa menerimanya,” kata Sutanto.
Ganti untung, misalnya, masyarakat yang mempunyai tanah legal akan mendapatkan prioritas dalam penempatan rusun.
Selain itu, pembangunan rusun juga akan menguntungkan pemerintah karena pendapatan pajak akan naik.
”Kalau misalnya semula dari lahan 10 hektar pemerintah hanya mendapatkan setoran pajak dari 100 orang, kini, dari lahan yang sama, pemerintah bisa mendapatkan setoran pajak dari 1.000 orang,” kata Sut0anto.
Sementara itu, Wakil Ketua Real Estat Indonesia Handaka Santosa mengatakan, pihak swasta selalu siap membangun rusun di kawasan padat. Namun, kesiapan itu tidak bisa direalisasikan jika tidak ada payung hukum dari pemerintah.
”Misalnya, ketika pemerintah pusat punya kebijakan pembangunan 1.000
Pihak swasta tidak mungkin mengusulkan diri membangun rusun di kawasan padat jika pihak otoritas belum membuat kebijakan. ”Kalau memang dibutuhkan terjun ke sana, kami akan terjun. Namun, kami tidak ingin mengusulkan diri karena sangat sensitif, ada efek politis,” kata Handaka yang juga Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land Tbk,
Sebelumnya, pengamat perkotaan Nirwono Joga mengingatkan, peremajaan permukiman padat penduduk di Jakarta mutlak diperlukan untuk memutus mata rantai kebakaran yang terus berulang. Namun, kawasan permukiman padat penduduk kerap dihindari oleh semua penanggung jawabnya.