Berlari Lebih Cepat, KPK Mencium Jejak Jenderal

Kompas.com - 02/08/2012, 09:30 WIB

KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tiba-tiba mencuat. Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Korlantas sejak Senin (30/7/2012) sore.

Jenderal polisi bintang dua, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Gubernur Akademi Kepolisian dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hingga 27 Juli lalu, KPK secara resmi menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan dan menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka (Kompas, 1/8/2012).

Selain Djoko, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi tersebut sebenarnya bukan kasus baru. Aparat kepolisian pernah menangani kasus sengketa tender dalam pengadaan alat simulasi mengemudi tersebut. Sengketa tender itu terkait PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender dan PT Inovasi Tehnologi Indonesia (PT ITI) sebagai subkontraktor. PT ITI dinilai tidak dapat memenuhi permintaan barang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, Polri menghormati apa yang tengah dilakukan KPK. ”Tentu dalam konteks tugas yang dilakukan KPK, kami ingin sampaikan bahwa Polri adalah mitra yang sejajar dalam konteks pemberantasan korupsi. Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Boy.

Dalam jumpa pers di KPK, Selasa (31/7/2012), Boy mengakui beberapa waktu lalu pernah mengumumkan belum ditemukan unsur pidana kasus itu. Berdasarkan temuan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri saat itu, proses pengadaan alat simulasi berjalan normal.

Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman, Bareskrim juga sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi itu. Bareskrim memang terkesan agak lama menangani karena Bareskrim beranjak pada pemeriksaan tersangka dari level bawah, seperti pimpinan proyek atau pejabat pembuat komitmen, dan bisa mengarah pada pejabat yang lebih tinggi. ”Kalau KPK lebih fokus pada penyelenggara negara,” katanya.

Sayangnya, Bareskrim kurang ”jeli” mendalami lebih lanjut kasus terkait sengketa tender itu. Ternyata, di balik kasus sengketa tender itu terdapat dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri. Ibarat lari 100 meter, Bareskrim Polri kalah cepat dengan KPK.

KPK mampu mencium tersangka lain yang diduga terlibat, yaitu Djoko Susilo. Upaya penggeledahan kantor Korlantas pun mengentakkan banyak orang ketika tidak berjalan mulus. Kini, kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi dengan tersangka Djoko Susilo itu pun ”meluncur” ke KPK. Tinggal menunggu KPK memeriksa Djoko Susilo.

Dugaan kasus korupsi yang melilit Djoko saat ini memang tidak kecil. Nilai proyek pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM itu mencapai Rp 198,7 miliar pada tahun anggaran 2011. Rinciannya, menurut Sutarman, nilai proyek pengadaan alat simulator mengemudi untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 143,4 miliar dan nilai proyek pengadaan alat simulator mengemudi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 55,3 miliar.

Kebutuhan Korlantas Polri terhadap alat simulasi mengemudi untuk kendaraan roda dua sebanyak 1.126 unit dan sebanyak 880 unit untuk roda empat pada tahun 2011. Namun, realisasi pengadaan alat simulasi mengemudi untuk kendaraan roda dua tahun 2011 hanya sebanyak 700 unit dan realisasi pengadaan alat simulasi mengemudi untuk kendaraan roda empat hanya sebanyak 556 unit.

Berapa besar penggelembungan (mark up) harga dalam kasus itu? Johan Budi belum mengetahui pasti. Sebagai perbandingan saja, dari beberapa situs, harga alat simulasi mengemudi 2.000 dollar AS-5.000 dollar AS (hampir Rp 20 juta-Rp 50 juta). Dengan asumsi harga satu unit Rp 50 juta, dan realisasi pembelian sebanyak 1.256 unit tahun 2011, nilai pembelian sekitar Rp 61 miliar. Jadi jauh lebih rendah dari nilai proyek Rp 198,7 miliar.

Apakah alat simulasi mengemudi itu betul-betul diperlukan? Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Pudji Hartanto mengungkapkan, alat simulasi mengemudi sangat penting. ”Di luar negeri, alat seperti itu sudah digunakan,” katanya. Menurut Pudji, tahun 2012 ini Korlantas masih merencanakan mengadakan alat simulasi tersebut. Alat simulasi itu juga direncanakan untuk menguji kemampuan polisi dalam mengemudikan kendaraan patroli di jalan-jalan raya. (FERRY SANTOSO)

:::Ikuti perkembangan beritanya dalam topik "KPK Geledah Gedung Korlantas Polri".:::

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau