Pengamat: Saham Newmont Harus Tetap Dibeli

Kompas.com - 02/08/2012, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpandangan, Pemerintah harus tetap membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). "Sebenarnya keputusan Pemerintah Indonesia untuk membeli saham Newmont itu keputusan yang tepat, yang harusnya tidak dihalangi DPR," sebut Fabby ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2012).

Ia menilai, rencana pembelian 7 persen saham divestasi NNT adalah hal yang benar. Apalagi sektor pertambangan adalah sektor yang strategis. Negara asing pun banyak mengincar dan masuk ke bisnis pertambangan nasional.

Fabby menyebutkan, banyak negara asing melalui sovereign wealth fund (SWF) telah membeli sejumlah perusahaan pertambangan. Perusahaan asal China dengan SWF membeli bisnis tambang batubara. "Menurut saya tren sekarang menunjukkan kalau bukan Pemerintah negara sendiri, ya Pemerintah negara lain yang membeli," tegas dia.

Namun, usaha untuk menyelamatkan bisnis pertambangan nasional, khususnya NNT, kini terkendala keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fabby pun menyayangkan keputusan MK yang menyatakan pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT harus mendapat persetujuan dari DPR.

Dia beranggapan, keputusan MK itu membatasi ruang gerak Pemerintah sebagai eksekutif untuk memutuskan hal-hal yang sifatnya strategis ataupun yang menguntungkan untuk negara. "Karena MK-nya sendiri sudah memutuskan begitu. Itu harus dihargai," imbuh Fabby.

Yang jelas, ia berharap rencana pembelian saham divestasi itu tetap bisa direalisasikan. Sambil, kata Fabby, Pemerintah, DPR, ataupun lembaga terkait lainnya menyusun suatu mekanisme yang pas bila Pemerintah ingin membeli kembali saham, termasuk saham BUMN. Sehingga tidak kembali berulang masalah yang sama.

Ia menegaskan,  bila sektor pertambangan nasional kian dimiliki asing maka manfaatnya bagi publik tidak terasa. Yang terasa adalah dampaknya, baik dampak sosial ataupun lingkungan. "Ujung-ujung yang mengatasi dampaknya, biaya kita juga," tandas Fabby.

Pemerintah berniat membeli 7 persen saham divestasi Newmont melalui PT Pusat Investasi Pemerintah. Namun, DPR menentang keputusan itu karena harus memperoleh izin terlebih dahulu dari mereka. Agus bersikukuh, pembelian tersebut tidak perlu memperoleh restu DPR. Sebab, divestasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) tergolong investasi sehingga tidak perlu izin DPR.

Namun, putusan MK pada Selasa (31/7/2012) berkata lain. Untuk membeli saham divestasi, Pemerintah harus meminta persetujuan DPR. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sendiri tidak bulat. Ada empat dari sembilan hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Agus menyambut baik pendapat berbeda empat hakim tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau