JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional hari ini memusnahkan barang bukti narkoba golongan satu, berjenis ekstasi. Adapun barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan oleh petugas BNN pada periode 10-11 Juli 2012 lalu.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, mengenai pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.
"Narkoba yang dimusnahkan berjenis ekstasi. Jumlah yang kami musnahkan sebanyak 3.816 butir. Ini dari penangkapan enam tersangka yang bertindak sebagai kurir. Kemudian sejumlah 80 butir kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium," kata Sumirat saat pemusnahan narkoba di BNN, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2012).
Sumirat melanjutkan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Adapun keseluruhan enam orang tersangka tersebut berinisal TW, VS, J, HA, TA, dan T. Penangkapan para tersangka sendiri berdasarkan pengembangan dan penyelidikan. Sementara itu, seorang tersangka lain, saat ini masih menjadi DPO.
"Untuk yang DPO ini WNI, dia itu pemimpin (pemilik) barang, yang pertama kali di ambil oleh TW. Dari TW ini dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian ditangkaplah para tersangka lain, VS, J, HA, TA, dan T. Mereka semua itu kurir yang DPO tadi," terang Sumirat.
Menurutnya, harga satu butir ekstasi bervariasi, tergantung kualitas dari barang tersebut.
"Bisa Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu, tergantung kualitasnya," ujar Sumirat.
Dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, sambung Sumirat, sekitar 5.137 anak bangsa telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Enam tersangka yang menjadi kurir, saat ini ditahan oleh pihak BNN untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. Sedangkan Otak pengendali jaringan itu masih diburu dan dalam pengejaran BNN.
Sementara itu, dari pantauan, sebelum dimusnahkan ekstasi dites oleh petugas laboratorium, dan hasilnya positif narkoba golongan satu, yakni ekstasi. Ribuan pil ekstasi tersebut kemudian langsung dimusnahkan di incinerator (mesin pemusnah) dengan dibakar suhu menggunakan suhu tinggi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang