BNN Musnahkan 3.816 Butir Ekstasi

Kompas.com - 02/08/2012, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional hari ini memusnahkan barang bukti narkoba golongan satu, berjenis ekstasi. Adapun barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan oleh petugas BNN pada periode 10-11 Juli 2012 lalu.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, mengenai pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri.

"Narkoba yang dimusnahkan berjenis ekstasi. Jumlah yang kami musnahkan sebanyak 3.816 butir. Ini dari penangkapan enam tersangka yang bertindak sebagai kurir. Kemudian sejumlah 80 butir kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium," kata Sumirat saat pemusnahan narkoba di BNN, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2012).

Sumirat melanjutkan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Adapun keseluruhan enam orang tersangka tersebut berinisal TW, VS, J, HA, TA, dan T. Penangkapan para tersangka sendiri berdasarkan pengembangan dan penyelidikan. Sementara itu, seorang tersangka lain, saat ini masih menjadi DPO.

"Untuk yang DPO ini WNI, dia itu pemimpin (pemilik) barang, yang pertama kali di ambil oleh TW. Dari TW ini dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian ditangkaplah para tersangka lain, VS, J, HA, TA, dan T. Mereka semua itu kurir yang DPO tadi," terang Sumirat.

Menurutnya, harga satu butir ekstasi bervariasi, tergantung kualitas dari barang tersebut.

"Bisa Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu, tergantung kualitasnya," ujar Sumirat.

Dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, sambung Sumirat, sekitar 5.137 anak bangsa telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Enam tersangka yang menjadi kurir, saat ini ditahan oleh pihak BNN untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. Sedangkan Otak pengendali jaringan itu masih diburu dan dalam pengejaran BNN.

Sementara itu, dari pantauan, sebelum dimusnahkan ekstasi dites oleh petugas laboratorium, dan hasilnya positif narkoba golongan satu, yakni ekstasi. Ribuan pil ekstasi tersebut kemudian langsung dimusnahkan di incinerator (mesin pemusnah) dengan dibakar suhu menggunakan suhu tinggi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau