Perusahaan Harus Mendukung Ibu Menyusui

Kompas.com - 02/08/2012, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mendukung kegiatan pemberian Ais Susu Ibu (ASI) eksklusif, perusahaan tempat wanita pekerja yang tengah menyusui harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI.

"Seperti diatur dalam PP nomor 33 tahun 2012 pasal 30 dan 34, perusahaan atau tempat kerja harus memberi kesempatan kepada ibu menyusui untuk melakukannya dengan benar," kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi Yuwono, ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dukungan perusahaan atau tempat kerja bagi ibu menyusui, kata Slamet, dapat diwujudkan lewat penyediaan fasilitas ruang menyusui dan atau ruang memerah ASI.

"Perusahaan memungkinkan adanya ruang penitipan bayi dimana pada waktu berkala si ibu keluar untuk menyusui. Atau, ibu memeras ASI di ruang laktasi kemudian dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di pendingin. Jadi, meski selama ibu bekerja, bayinya tetap bisa meminum ASI," ujarnya.

Slamet mengakui, saat ini memang belum banyak perusahaan atau tempat kerja yang menyediakan fasilitas untuk ibu menyusui. Namun, ia yakin dengan hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nanti maka kegiatan ibu menyusui selama bekerja akan berlangsung optimal.

Sementara, menurut Corporate Legal and Affairs  Director PT. Sari Husada, Yeni Fatmawati, perusahaan memang memegang peranan penting dalam mendukung upaya ibu menyusui eksklusif bayinya selama 6 bulan. Dukungan PT. Sari Husada akan pentingnya ASI eksklusif diwujudkan dengan memberikan perpanjangan masa cuti melahirkan menjadi empat bulan.

"Kami adalah perusahaan pertama yang memberikan cuti melahirkan 4 bulan dengan gaji tetap dibayarkan. Ketika nanti karyawan sudah masuk dan bekerja, mereka tetap bisa memerah ASI di ruang laktasi atau memanfaatkan layanan kurir ASI dari perusahaan," katanya.

Bentuk perhatian perusahaan bagi karyawatinya yang tengah menyusui, kata Yeni, adalah bagian dari komitmen kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak. Maka, meski membayarkan gaji di saat karyawatinya cuti melahirkan empat bulan, hal tersebut tidak dianggap sebagai beban perusahaan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau