Korupsi di korlantas

Konflik "Cicak Vs Buaya" agar Tidak Terulang

Kompas.com - 02/08/2012, 16:00 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Konflik "cicak vs buaya" antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diharapkan tidak terulang dalam penanganan kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi kendaraan roda dua dan empat untuk SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Pihak Polri seharusnya mendukung agar kasus tersebut diusut hingga tuntas karena yang diduga terlibat bukan lembaga, tetapi oknum polisi.

Hal itu disampaikan Antonius Ali, praktisi hukum yang juga pengacara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/8/2012).

Seperti sebelumnya, penanganan kasus kali ini juga dilakukan KPK. Kasusnya melibatkan dua jenderal polisi, yakni Irjen Djoko Susilo (mantan Kepala Korlantas dan kini Gubernur Akpol di Semarang) dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Menurut Antonius Ali, tanda-tanda bakal kembalinya potensi konflik serupa terlihat ketika sekitar 30 petugas KPK melakukan penggeledahan di Mabes Korlantas di Jakarta, Selasa (31/7/2012) malam lalu.  

Mengutip laporan berbagai media, ia menyebutkan, saat penggeledahan sempat terjadi ketegangan. Itu terjadi menyusul kehadiran sejumlah personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka menghadang petugas KPK untuk melanjutkan penggeledahan.

Meski suasana akhirnya terselesaikan setelah tiga pimpinan KPK menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Antonius Ali tetap melukiskan bahwa penghadangan tersebut sebagai tindakan yang tidak pada tempatnya oleh sekelompok personel Polri terhadap puluhan petugas KPK. Kasus dugaan korupsi itu melibatkan dua jenderal polisi sebagai oknum, bukan Polri sebagai lembaga.

Ia yakin, segenap masyarakat bangsa ini berada di belakang KPK, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

"Jika penghadangan tetap saja terjadi, KPK bisa meminta dukungan Presiden Sulilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara," tambah Antonius, yang mantan dosen Fakultas Hukum Undana, Kupang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau