Cuti Melahirkan, Hak Setiap Pekerja Perempuan

Kompas.com - 03/08/2012, 02:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan perusahaan bagi keberhasilan program ASI Eksklusif di antaranya dapat diberikan melalui pemberian cuti melahirkan kepada setiap pekerja perempuan. Di Indonesia, setiap perusahaan sejatinya mengikuti ketentuan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dengan memberikan hak cuti selama 3 bulan kepada karyawan yang melahirkan.

Di sejumlah negara, pekerja perempuan yang hamil dan menyusui memeroleh keistimewaan dari pemerintah dan perusahaan tempat mereka bekerja. Di Australia misalnya, setiap perempuan yang melahirkan boleh mengambil cuti maksimal 52 minggu tanpa dibayar. Seorang ibu dapat mengatur waktu yang dinginkan untuk mengambil cuti. Ibu menyusui juga mendapat kelonggaran dari bekerja sepanjang hari menjadi paruh waktu (1-15 jam per minggu) atau waktu yang fleksibel.

Peraturan yang agak berbeda berlaku di Inggris, di mana seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan hingga 52 minggu, dengan tetap memeroleh gaji dalam 39 minggu. Sedangkan di Brazil, ibu bekerja yang menyusui diberi kesempatan untuk menyusui bayi 2,5 jam di antara jam kerja selama 6 bulan. Berbeda lagi dengan Swedia, di sini ibu yang baru melahirkan memeroleh cuti melahirkan dan merawat bayi sampai 18 bulan, sedangkan di Republik Ceko selama 7 bulan (28 minggu).

Di Indonesia, hak istimewa bagi setiap ibu agar dapat mengurus anak dan menyusui secara eksklusif belum seperti negara-negara maju. Pemerintah telah menjamin hak setiap pekerja atau buruh perempuan untuk mendapatkan cuti melalui UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003. Dalam UU ini, setiap pekerja berhak mendapat kesempatan selama 3 bulan untuk mengambil cuti seperti yang disebut dalam Pasal 82 :  Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Kesempatan untuk memberikan ASI juga dijamin oleh UU tersebut dalam Pasal 83 yang berbunyi,  Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Meski telah ditegaskan dalam UU, pada kenyataannya hingga kini baru segelintir perusahaan di Tanah Air yang benar-benar memberikan hak kepada pekerja/buruh perempuan untuk mengambil cuti melahirkan selama 3 bulan. Ini tentu sebuah ironi dalam upaya pembangunan  kesehatan ibu dan anak. Padahal, pemberian cuti 3 bulan kepada pekerja/buruh perempuan tentu akan meningkatkan keberhasilan program ASI eksklusif, yang pada akhrnya akan memperbaiki kualitas kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

Namun di antara fenomena minimnya dukungan terhadap pemenuhan hak pekerja perempuan, masih ada perusahaan yang menunjukkan komitmennya. Salah satu di antaranya adalah PT. Sari Husada yang bergerak di bidang nutrisi. Perusahaan ini membuat sebuah terobosan dengan memberikan cuti melahirkan kepada setiap karyawatinya selama empat bulan, dan gaji mereka tetap dibayarkan selama cuti. Meski belum sesuai dengan kaidah ASI eksklusif yaitu enam bulan pasca melahirkan, namun inisiatif yang digagas PT. Sari Husada ini merupakan awal yang baik.

"Kami adalah perusahaan pertama yang memberikan cuti melahirkan 4 bulan dengan gaji tetap dibayarkan. Ketika nanti karyawan sudah masuk dan bekerja, mereka tetap bisa memerah ASI di ruang laktasi atau memanfaatkan layanan kurir ASI dari perusahaan," ungkap Corporate Legal and Affairs  Director PT. Sari Husada, Yeni Fatmawati, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Bentuk perhatian perusahaan bagi karyawatinya yang sedang menyusui, kata Yeni, adalah bagian dari komitmen kepedulian perusahaan terhadap kesehatan ibu dan anak. Walaupun perusahaan harus tetap membayar karyawati yang sedang cuti, hal tersebut tidak dianggap sebagai beban bagi perusahaan.

"Perusahaan siap dengan kondisi ini, bahkan para ibu ini kami support dengan memberikan susu dan nutrisi agar cepat pulih," ujarnya.

Mengenai adanya desakan terhadap pemerintah untuk membuat peraturan cuti menyusui hingga 6 bulan, Yeni menilai saat ini peraturan tersebut  sulit untuk diwujudkan. Banyak faktor yang menyebabkan setiap perusahaan tidak bisa memberikan keleluasaan tersebut.

"Di Indonesia belum bisa 6 bulan, banyak kendalanya seperti infrastrukturnya, aturannya, juga tidak semua ibu bisa menyusui eksklusif 6 bulan," tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau