Dugaan

KPAI: Anak Harus Diberi Kesempatan Sekolah

Kompas.com - 03/08/2012, 10:12 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia terus memantau perkembangan kasus dugaan bullying yang terjadi di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kemarin, Kamis (2/8/2012), polisi telah menetapkan tujuh pelajar sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua tersangka langsung ditahan.

Terkait penahanan para pelajar ini, Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor berharap bahwa keputusan polisi menahan tujuh pelajar adalah jalan terakhir yang terpaksa dilakukan. "Saya berharap ini adalah upaya terakhir. Seharusnya sebelum ditahan dilakukan mediasi terhadap bentuk hukuman yang dijalankan para pelajar ini. Karena selain pelaku, mereka ini juga korban," ucap Maria saat dihubungi wartawan, Kamis (2/8/2012) malam.

Dia meminta aparat kepolisian untuk memperhatikan proses penahanan bagi para pelajar yang masih di bawah umur. "Imbauan kami, ketika dalam proses hukum, juga tetap pentingkan anak. Anak harus diberikan kesempatan sekolah," tutur Maria.

Selain itu, dalam masa tahanan, para pelajar ini tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa. Mereka harus ditempatkan terpisah untuk menjaga dampak psikologis yang mungkin timbul. Proses persidangan pun harus dibuat seramah mungkin terhadap anak.

"Persidangannya tidak seperti sidang dewasa. Anak-anak ini juga perlu didampingi pengacara. KPAI bisa menyediakannya melalui LBH dan Peradi," ucap Maria.

Lebih lanjut, Maria mengatakan, pihaknya tetap terus memantau proses hukum kasus bullying ini. Maria mengatakan, KPAI nantinya akan meninjau tempat tahanan para pelajar serta untuk mengetahui kondisi para pelaku lebih lanjut. "KPAI akan pantau proses penahanannya hingga proses-proses selanjutnya," kata Maria.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang dilakukan siswa kelas III SMA Don Bosco, Pondok Indah, ke adik kelasnya, kelas I. "Kami telah memeriksa sembilan saksi dan mengonfrontirnya bersama korban. Lalu dari gelar perkara, kami tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dua orang hanya sebagai saksi, tidak terlibat melakukan penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).

Menurut Hermawan, para pelaku penganiayaan adalah siswa kelas III SMA Don Bosco. Mereka menganiaya korban secara bersama-sama. Para pelaku menganiaya korban dengan menampar, mengancam dengan menggunakan pisau, menendang korban, menyuruh korban mengangkat batu, memaksa menenggak minuman keras, dan menyundut api rokok pada tengkuk korban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau