Tahanan Dianiaya Polisi Hingga Muntah Darah

Kompas.com - 03/08/2012, 11:19 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang tahanan Polrestabes Makassar, Abdul Azis Daeng Rewa (28), warga Jl. Rajawali, Makassar, terbaring di rumah sakit dengan tali infus di tangannya akibat muntah darah setelah dianiaya polisi.

Karyawan salah satu rumah makan ternama di Makassar ini dituduh sebagai penadah gula curian yang merupakan hasil sitaan Bea dan Cukai.

Azis bersama kakak iparnya, Udin Daeng Tawang serta seorang rekannya supir mobil Daeng Situju ditangkap oleh unit khusus Polrestabes Makassar, Sabtu (28/7/2012) malam.

Ketiganya diringkus, saat hendak membeli 2 karung gula pasir murah dari warga di Jl Paccerakkang, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Dari penjualan itu, ia ditawari tiap karung seberat 50 kilogram seharga Rp 350 ribu.

Tanpa basa-basi, ketiganya langsung dipukul dan digiring ke Posko Unit Khusus Polrestabes Makassar di Jl Sungai Saddang. Di situ, ketiganya disiksa dan dipaksa menujukkan rumah para pelaku pencurian yang tidak diketahuinya.

Setelah menjalani siksaan semalaman, keesokan harinya, Minggu (29/7/2012) barulah ketiganya di masukkan ke dalam sel markas Polrestabes Makassar. Ketiganya masih dalam kondisi sehat, namun Azis merasa panas tinggi dan dadanya sakit yang disertai sesak nafas.

Tepatnya, Selasa (31/7/2012) petang menjelang buka puasa. Azis langsung muntah darah sebanyak tiga kali dan akhirnya segera dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan tim medis.

"Sampai sekarang, dadaku masih sakit dan sesak nafas. Saya sudah bilang juga sama polisi, jangan siksa saya, apalagi pukuli bagian dadaku," kata Azis saat ditemui di bangsal 4, kamar perawatan Maleo, RS Bhayangkara Makassar. Ia dirawat tanpa tangan di borgol, namun mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.

Azis mengatakan, ia datang ke lokasi setelah mendapat informasi adanya penjualan gula murah di lokasi itu. Dia pun berangkat bersama iparnya dan seorang rekannya untuk membeli dua karung gula. Rencananya pun, gula yang sudah mulai basah tersebut hendak dikemas dalam plastik kecil kiloan untuk dijual kembali kepada masyarakat agar bisa mendapat tambahan penghasilan.

"Kenapa hanya kita yang ditahan, padahal warga di lokasi itu banyak yang membeli gula tersebut. Kita juga berani membeli gula itu, karena ada tokoh masyarakat yang menjamin keamanan barang itu dan ia siap bertanggungjawab. Seharusnya dia yang ditangkap, tapi kok hanya kami bertiga yang dapat getahnya," ungkapnya.

Ia memang mengakui tahu bahwa sebanyak 40 karung gula pasir itu merupakan hasil curian sitaan Bea Cukai Makassar dari warga sekitar. Tersangka pelakunya bernama Daeng Mangung, Farel, Rafita dan Rudi sampai kini belum berhasil diringkus polisi.

"Warga pun mengatakan, daripada gula yang sudah mau rusak ini dimusnahkan dengan cara dibakar, mending dijual dan dijadikan uang untuk kebutuhan lebaran," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau