Kpk-polri

Haruskah Presiden Turun Tangan?

Kompas.com - 03/08/2012, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI belum terlihat ujung pangkalnya. Meski ketentuan undang-undang menjamin KPK untuk menangani kasus ini, Polri seolah tak mau kalah.

Selama ini, mungkin Polri ibarat "orangtua" bagi KPK. Penyidik dan penyelidik yang bertugas di KPK berasal dari institusi Polri. Namun, bukan berarti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Polri tidak tersentuh KPK. Sesuai dengan kodratnya, KPK dibentuk untuk memperbaiki kinerja penegakan hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi selama Kepolisian dan Kejaksaan masih dianggap belum bersih.

"Saya agak bingung dengan Kepolisian. Kan ketentuan hukum sudah jelas memaparkan, kalau ada kasus korupsi, jika disidik bersama, maka yang leading (maju) itu KPK, bukan polisi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2012).

Menurutnya, langkah Kepolisian yang seolah tak mengerti peraturan perundang-undangan ini patut dicurigai. Agenda apa yang mendasari Polri "ngotot" menangani kasus dugaan korupsi tersebut?

"Mungkin mereka (Polri) ingin melindungi jenderal bintang dua atau bintang satunya. Mungkin," kata Hifdzil.

Dia menduga, ada hal "berharga" yang dilindungi Polri. Terkait kasus ini, menurutnya, Polri terkesan membuat jaringan yang kuat untuk melindungi sesuatu yang "berharga" itu.

"Atau mungkin mereka ingin melindungi 'bisnis' SIM itu sendiri," katanya.

Presiden Harus Turun Tangan?

Setelah Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, KPK berencana akan merundingkannya dengan institusi tersebut.

"Nanti akan dikomunikasikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (2/8/2012).

Apalagi, dalam siaran persnya, Polri menyatakan akan segera menahan para tersangka. Langkah ini tentu akan menyulitkan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek simultor senilai Rp 198 miliar itu.

Lalu, bagaimana jika perundingan KPK dengan Polri menemui jalan buntu?

Menurut Hifdzil, KPK tidak perlu merisaukan hal itu karena tugasnya dijamin undang-undang. Komunikasi KPK dengan Polri, katanya, sedianya dilakukan hanya sampai taraf koordinasi.

"KPK itu lembaga penegak hukum, bukan lembaga politik. Laksanakan tugas saja sesuai undang-undang," kata Hifdzil.

Bagaimana jika Polri kemudian mengabaikan undang-undang yang mengatur kewenangan KPK atas kasus tersebut? Perlukah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang langsung membawahi Polri turun tangan?

Hifdzil mengatakan, dalam susunan ketatanegaraan, polisi memang berada langsung di bawah Presiden. Selaku kepala negara, Presiden memang seharusnya bisa meredam gejolak di Polri. Namun, menurut Hifdzil, Presiden tidak perlu turun tangan. Selaku "orangtua", sepatutnya Polri lebih dewasa menyikapi kekisruhan ini.

"Seharusnya kedewasaan kelembagaan Kepolisian sudah harus tumbuh. Kalau seperti ini kan tidak elok," kata Hifdzil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau