MA Ganjar Anand Krishna 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/08/2012, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menyatakan bahwa Anand Krishna harus menjalani 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa dapat segera mengeksekusi tokoh spiritual itu dengan memasukkan Anand ke lembaga pemasyarakatan.

"Kasasi JPU (jaksa penuntut umum) dikabulkan dengan suara bulat oleh majelis. Anand dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa. Oleh majelis kasasi dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Ridwan menjelaskan, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, sepakat bahwa Anand terbukti melakukan pencabulan. Hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Ridwan mengatakan, putusan tersebut inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dengan memasukkan Anand ke lembaga pemasyarakatan. "Putusan majelis kasasi otomatis inkracht. Jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dan memasukkan Anand ke penjara sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Anand ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap salah seorang muridnya, Tara. Proses pengadilan Anand terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada (22/11/2011) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana yang didakwakan. Tidak terima oleh putusan PN Jaksel, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

Baca juga: Komunitas Anand Ashram Pertanyakan Putusan MA

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau