PP ASI Perlu Diawasi

Kompas.com - 03/08/2012, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 tentang ASI Eksklusif belum sepenuhnya memberikan jaminan bagi ibu bekerja mendapatkan hak-haknya untuk bisa memberikan ASI Eksklusif. Untuk mengawasi agar peraturan itu bisa berjalan, pemerintah diminta membentuk suatu badan independen sehingga segala aturan yang tertuang dalam peraturan itu bisa terlaksana.

"Mungkin contohnya KPK ASI. Badan ini nanti bertugas untuk mengawasi segala macam pelaksanaan perundang-undangan tentang ASI serta untuk memastikan diterapkannya sanksi hukum bagi pelanggaran atas pasal-pasal dalam PP ASI," ujar Mia Sutanto, selaku Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), saat acara media gathering, Kamis, (2/8/2012).

Mia mengatakan, kalau masyarakat bisa secara aktif melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemberian sanksi, badan itu sebetulnya tidak diperlukan. Tapi kenyataannya, pekerja selalu dalam posisi/keadaan tidak seimbang dengan pemberi kerja, sehingga selalu ada kekhawatiran untuk menuntut haknya.

"Sekarang kita lihat, banyak sekali peraturan di Indonesia yang hanya menjadi macan ompong, karena memang tidak bisa dilaksanakan dan diterapkan sanksinya. Ini yang kami khawatirkan terjadi," jelasnya.

Sebagai contoh, Mia memaparkan hasil penelitian yang dilakukan AIMI dan Save the Children, terkait implementasi kebijakan menyusui di kabupaten-kabupaten binaan Save the Children Aceh, Jawa Barat dan NTT (November 2011). Penelitian ini melibatkan sejumlah perkantoran pemerintah dan swata di Kabupaten Bekasi, Kerawang, Padalarang, Bireun, Bener Meriah, dan Kupang.

Hasil temuan menunjukkan, dari 37 perkantoran pemerintah hanya 4 perkantoran pemerintah yang mempunyai ruang khusus menyusui. Sedangkan dari 18 perkantoran swasta hanya 2 perkantoran swasta yang sudah memiliki ruangan khusus menyusui. Sementara itu, dari 37 perkantoran pemerintah hanya 1 perkantoran pemerintah yang memiliki kebijakan tertulis mengenai pengadaan ruang menyusui/memerah ASI. Dan dari 18 perkantoran swasta tidak ada satu pun yang memiliki kebijakan tertulis mengenai pengadaan ruang menyusui/memerah ASI.

"Keluarnya PP No 33 tahun 2012 tentang ASI ini sudah lumayan mengakomodir semua hak-hak ibu menyusui. Tapi kalau sampai ketentuan-ketentuan dalam PP ini tidak dilaksanakan sama saja bohong, kita kembali dari nol," tegasnya.

Dr. Utami Roesli, SpA, IBCLC, Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia mengatakan, sudah membicarakan tentang usulan pembentukan badan independen "KPK ASI" kepada pihak Kementerian Kesehatan. Ia berharap dengan dibentuknya badan ini, segala hak-hak ibu bekerja bisa terpenuhi.

"Saya kebetulan sudah bertemu Pak Minarto (Direktur Bina Gizi Kemenkes). Respon dari beliau cukup bagus. Badan ini tidak bisa dibayar dan dibeli. Ini sangat mendesak karena sebetulnya untuk anak-anak bangsa," tutupnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau