30.000 Butir Ekstasi Disimpan di Jok Motor

Kompas.com - 03/08/2012, 12:45 WIB

JAKARTA. KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua orang kurir narkoba di Jalan Jembatan Tiga, Pluit, Jakarta Utara pada Selasa (31/7/2012). Dari tangan tersangka, polisi menyita 30.000 butir ekstasi yang disimpan di jok motor.

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Johanson Simamora, menuturkan bahwa tersangka yang diamankan yakni CL dan HD. Perburuan terhadap kedua tersangka ini sebenarnya sudah dilakukan aparat selama berhari-hari.

"Kami dapat informasi kalau mereka akan melakukan transaksi. Tapi akhirnya sebelum mereka bertransaksi, sudah kita amankan duluan tersangkanya," ujar Johanson, Jumat (3/8/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Johanson menuturkan bahwa dalam penggerebekan polisi menemukan 30.000 butir ekstasi siap edar di bawah jok sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka mengaku hanya berperan sebagai kurir.

"Mereka mengaku sebagai kurir. Dia bilang ada yang namanya Ali yang menyuruh pelaku untuk datang ke Jembatan Tiga," ucap Johanson. CL mengaku dirinya disuruh datang ke lokasi itu dan mendekati sebuah sepeda motor yang ada helmnya. Di sepeda motor itu, sudah tersimpan 30.000 butir ekstasi.

Namun, saat mendekati motor tersebut, CL beserta HD sudah terlebih dulu disergap penyidik Narkoba Polda Metro Jaya. Dari situ, polisi kemudian menggerebek aparatemen CL di kawasan Jakarta Barat. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun.

Selain itu, polisi juga menggerebek rumah orang tua CL di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. "Di rumah orang tuanya, kami mengamankan plastik-plastik bekas paket narkoba. Dia bilang itu narkoba yang sudah habis diborong orang," kata Johanson.

CL yang pernah ditahan di Rutan Salemba pada tahun 2006 ini mengaku mendapatkan ekstasi dari Ali. Ali, berdasarkan pengakuan CL berada di rutan Cipinang. "Tapi temannya bilang di Salemba. Malah sempat berubah lagi di Nusa Kambangan," imbuhnya.

Saat ditelusuri ke tempat-tempat itu, polisi tidak menemukan orang yang bernama Ali. "Bisa jadi ini (Ali) hanya alibi yang bersangkutan," ujar Johanson.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan seumur hidup.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau