Polri Tak Akan Serahkan Tersangkanya pada KPK

Kompas.com - 03/08/2012, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya tidak akan menyerahkan lima tersangka yang telah ditetapkan polri untuk disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersikeras tetap melanjutkan penyidikan dan tak mau menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

"Saya tidak akan pernah memberikan (tersangka) selama saya masih melakukan penyidikan. Kecuali memang ada keputusan peradilan yang menyatakan saya harus menyerahkan atau menghentikan penyidikan," tegas Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral (Pol) Sutarman saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).

Sutarman menjelaskan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum jelas dalam beracara. Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 disebutkan, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Karena tata beracara belum jelas, tegas Sutarman, Polri tunduk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Kalau saya harus menghentikan penyidikan bagaimana saya harus mempertanggungjawaban Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981)," terang dia.

Bareskrim Polri bersikeras tak akan menyerahkan kasus tersebut pada KPK. Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 saksi sebagai bukti permulaan. "Selama bukti permulaan cukup, saksi-saksi cukup, tidak ada ruang sedikit pun untuk kita tidak melakukan penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya, yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. Dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Kedua insitusi itu menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.

Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012 lalu. Lembaga penegakan hukum lain diminta menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Tentang KPK yang menyebutkan, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau