PALU, KOMPAS.com -- Satu orang terdakwa terkait kasus sabu-sabu yang dititip di rumah tahanan (Rutan) Maesa Kelas IIA Palu diciduk Kepolisian Resor Palu karena terlibat kasus yang sama.
Abdul Gafur (32) yang ditahan di Rutan Maesa Kelas IIA kepergok membawa 7 paket sabu-sabu, Rabu (1/8/2012). Sabu-sabu itu dikirimkan oleh temannya lewat mi instan.
Keesokan harinya, Kamis (2/8/2012) Gafur divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palu lima tahun penjara atas kasus narkoba. Namun belum diketahui pasti apakah vonis tersebut hanya untuk kasus sebelumnya atau sudah termasuk kasus bawa sabu via mi instan.
Kepala Polres Palu Ahmad Ramadahan mengatakan, awalnya Abdul Gafur pada Selasa (31/7/2012) menerima kiriman mi instan dari temannya. Namun petugas sipir melihat gerak-gerik Gafur yang mencurigakan. Petugas sipir langsung memeriksa mi instan yang dibawa oleh temannya.
"Ketika mi instan tersebut dibuka, ada tujuh paket sabu-sabu disisipkan di dalam mi. Ini modus baru. Nah, untungnya pihak rutan langsung melaporkan kepada kami," kata Ahmad Ramadhan, Jumat (3/8/2012)
Sementara itu, pada saat penangkapan Abdul Gafur, hari yang sama dengan waktu berbeda Polres Palu juga menangkap dua orang tersangka kasus narkoba. Dua orang yang diamankan dalam operasi pekat itu adalah Akmal (19) dan Ramli alias Bangge (35). Keduanya ditangkap di Jalan Lagarutu, Kecamatan Palu Timur. Dari dua tersangka tersebut polisi menyita barang bukti berupa alat pengisap sabu dan sisa sabu-sabunya.
"Mereka ini pemakai, mereka bilang mendapatkan barang haram ini dari temannya bernama Cokding di lokasi tambang," kata Ahmad Ramadhan.
Kapolres menambahkan kurun waktu enam bulan terakhir ini pihaknya sudah mengungkap 53 kasus narkoba. Tiga kasus di antaranya terjadi di dalam rutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang