JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas Sher Febri Awan, terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin. Pihak jaksa saat ini tengah mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.
Kendati Febri divonis bebas, pihak kepolisian yang menyidik kasus ini tetap meyakini bahwa pelaku utamanya adalah Febri. Hal tersebut diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/8/2012).
"Yang kami lakukan pelengkapan berkas sampai ke tangan jaksa penuntut umum (JPU). Kami masih yakin yang bersangkutan (terlibat). Tapi kalau proses peradilan mengatakan beda, tentunya ada putusan yang lebih menentukan nantinya," ujar Toni.
Ia mengatakan, aparat kepolisian saat ini masih menunggu keputusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis bebas yang diterima Febri.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai M Razzad menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti. Febri dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan, dan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dengan demikian, ketiga pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP, sama sekali tidak terbukti.
Menurut Toni, pihaknya sudah cukup yakin bisa menjerat Febri dengan bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada selama proses penyidikan. Alat bukti yang dipegang polisi adalah hasil visum et repertum atas Raafi.
"Ada luka di tubuh korban. Ada visum menegaskan bahwa itu luka dari senjata tajam. Kalau kemudian sudah dilakukan pencarian dengan penyidik sampai berkas itu diterima peradilan kan itu juga menjadi pertimbangan hakim," tutur Toni, sekaligus menjawab pertanyaan lemahnya bukti yang dimiliki polisi karena senjata untuk membunuh, yakni pisau, tidak ditemukan hingga persidangan dilakukan.
Menurut Toni, hilangnya senjata dalam kasus ini tidak menjadi persoalan penting karena ada visum yang menguatkan. Selain itu, kesaksian para tersangka lain dalam kasus ini juga mengarahkan penyidik ketika itu untuk menetapkan Febri sebagai pelaku utama.
"Ada saksi yang mengatakan kalau pelakunya dia (Febri). Ini saksi yang menjadi tersangka dalam kasus itu," pungkas Toni. Oleh karena itu, pihaknya masih optimistis jika kasasi yang diajukan jaksa bisa dikabulkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang