Kasus narkoba

Corby Bisa Dibebaskan dalam Dua Minggu

Kompas.com - 04/08/2012, 11:01 WIB

ADELAIDE, KOMPAS.com - Terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, bisa dibebaskan bersyarat dalam dua minggu mendatang, bila surat dari pemerintah federal Australia diterima dengan baik oleh pemerintah Indonesia.

Keluarga Corby menyambut baik pengiriman surat tersebut yang mereka sebut berita "yang menggembirakan".

Menurut laporan harian Australia The Daily Telegraph hari Sabtu (4/8/2012) ini, pemerintah Australia mengukuhkan bahwa mereka sudah membuat surat guna mendukung pembebasan bersyarat bagi Corby. Dan bila hal tersebut diterima pemerintah Indonesia, Corby bisa mengajukan pembebasan tersebut dalam dua pekan.

Departemen Luar Negeri Australia menolak mengatakan apakah surat itu berisi jaminan bahwa Corby akan memenuhi kondisi yang ditetapkan bagi pembebasan bersyaratnya. "Terlalu pagi dan tidak pantas untuk mendiskusikan rinciannya," demikian jawab juru bicara Deplu Australia.

"Ini berita yang besar, dan menggembirakan dan kami sebagai keluarga berterimakasih," begitu reaksi dari keluarga Corby.

Bila dibebaskan bersyarat, Corby akan tinggal bersama kakak perempuannya Mercedes di Bali.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Corby yang ditangkap di tahun 2004 membawa 4,1 kg ganja ke Bali,akan mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan penjara sebagai bagian dari peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.

Semula Corby dihukum 20 tahun penjara, dan bulan Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pengurangan hukuman lima tahun penjara. Dengan tambahan enam bulan pengurangan hukuman tahun ini, ditambah dua tahun pengurangan hukuman yang sudah didapatnya, membuat Corby sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Menurut hukum, terpidana yang sudah menjalani hukuman dua pertiga boleh dibebaskan bersyarat.

Kepala Lapas Kerobokan Bali, Gusti Ngurah Wiratna, mengatakan, jaminan dari keluarga dan pemerintah Australia merupakan syarat penting bagi pembebasan bersyarat.

"Ada beberapa tahapan dalam proses pembebasan bersyarat, jaminan dari keluarga, juga apakah dia sudah menjalani hukuman dua pertiga, dan juga jaminan dari Kedutaan Australia." kata Wiratna.

Bila tidak mendapatkan pembebasan bersyarat, Corby baru bisa dibebaskan di pertengahan tahun 2015, sepanjang dia mendapatkan pengurangan hukuman maksimal setiap tahunnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau